Tim kuasa hukum terdakwa Mirdayani menyinggung tanggung jawab ketua KORPRI Banyuasin saat membacakan eksepsi (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tim penasehat hukum terdakwa Mirdayani membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum terkait perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana KORPRI Banyuasin tahun 2022-2023.
Dalam perkara tersebut, menjerat dua terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani yang didakwa Kejari Banyuasin telah merugikan keuangan negara sebesar Rp342 juta.
Eksepsi itu dibacakan, Hendri Umar Adi Kesuma, Bobby Mulyadi dan Djoko Sungkowo secara bergantian dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (6/6/2024).
Dalam poin eksepsinya Hendri Umar mengatakan, bahwa sebagaimana disebutkan dalam PP No 60 tahun 2008 sangat jelas, terhadap hasil pengawasan, wajib disampaikan ke Bupati Banyuasin atau Kepala Daerah.
"Dalam poin eksepsi tadi kami nyatakan dakwaan atau perkara a quo ini, merupakan pelanggaran administrasi, bukan tindak pidana. Apa yang dilakukan terdakwa Mirdayani murni kesalahan administrasi, kesalahan dalam pengeluaran keuangan. Dan pertanggung jawabannya ini yang paling bertanggung jawab ketua KORPRI Banyuasin," ujar Hendri Umar seusai.
Hal itu menurutnya, dalam dakwaan jaksa Ketua KORPRI justru tidak dimintai pertanggung jawaban.
"Sebab yang bertanggung jawab penuh dalam perkara ini adalah Ketua KORPRI Banyuasin. Bukan hanya Sekertaris dan Bendahara saja. Sehingga kami berharap, eksepsi klien kami Mirdayani dapat diterima dan dikabulkan oleh majelis hakim," ujarnya.
Sementara itu Joko Sungkowo menilai bahwa Ketua KORPRI Banyuasin terkesan lepas tanggung jawab.
"Kami menilai Ketua KORPRI Banyuasin lepas tanggung jawab dan tidak ikut serta ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sedangkan semua keputusan pencarian mengambil uang, harus disetujui Ketua KORPRI Banyuasin. Maka dari itu kami keberatan, pertama kenapa yang bertanggung jawab tidak jadi tersangka? kedua, ini kan kesalahan bukan korupsi tapi kesalahan administrasi," ujarnya.
Terkait dengan MoU hakim, dia menyatakan sebelum penyidikan ada Inspektorat melakukan penyelidikan, untuk hasilnya disampaikan kepada ketua dan anggotanya dan itu tidak dilakukan.
"Sehingga dengan eksepsi ini majelis hakim dapat memuaskan perkara ini bukan tindak pidana korupsi tetapi murni kesalahan administrasi," ujarnya.
Dalam dakwaan, bahwa perbuatan terdakwa I Bambang Gusriandi dan terdakwa II Mirdayani selaku Sekretaris dan Bendahara KORPRI Kabupaten Banyuasin dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah mengeluarkan serta mengunakan dana kas KORPRI tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Banyuasin serta laporan pertanggung jawaban penggunaan dana KORPRI Banyuasin tidak dikelola secara tertib, efisien, transparan dan bertanggung jawab.
Penuntut umum Kejari Banyuasin menguraikan dalam dakwaan, perbuatan terdakwa oleh karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan. (Ariel)