Notification

×

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Korban Asusila Sesama Jenis Desak APH Tuntaskan Kasus

Tuesday, June 11, 2024 | Tuesday, June 11, 2024 WIB Last Updated 2024-06-11T11:46:55Z


PAGARALAM, SP - Kasus pelecehan seksual yang sedang viral di Kota Pagaralam terus berlanjut, sebelumnya KPAI mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menuntaskan kasus dugaan asusila anak dibawah umur sesama jenis.


Hal ini ditegaskan ketua KPAI Kota Pagaralam Asnadi belum lama ini yang merasa prihatin atas kasus diatas.


"Ungkap tuntas sehingga memberikan efek jera kedepannya tidak terjadinya hal yang serupa. Kasus ini merusak masa depan dan menimbulkan trauma mendalam," imbuhnya.

 

Kali ini Tim kantor hukum Poeyang diberi kuasa oleh keluarga korban sebagai kuasa hukum dari korban untuk mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.


Kuasa Hukum Neko Ferlyno SH, C.PL didampingi rekan lainnya mengatakan, bahwa secara resmi Tim Kuasa Hukum telah ditunjuk oleh keluarga korban  pelecehan seksual terhadap anak yaitu ayah kandung korban sendiri.


“Tentunya langkah pertama yang akan di lakukan oleh team pengacara yaitu berkoordinasi kepada penyidik yang menangani pelaporan perkara tersebut di Polres Kota Pagar Alam,” ujarnya.


Selain itu, kata Neko dirinya dan tim akan memberikan bukti autentik terkait pengakuan si terduga pelaku kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang saat ini mengajar pada salah satu sekolah menengah atas yang terkemuka di Kota Pagar Alam. 


Karena sebelumnya terduga pelaku sempat melakukan perdamaian, dan pada surat perdamaian tersebut terduga pelaku juga sudah mengakui perbuatannya tersebut.


“Bukti ini akan kita bawak ke Polres Pagaralam sebab sebelumnya apa yang disampaikan beberapa hari kebelakang oleh terduga pelaku kepada awak media tepat nya setelah pemeriksaan di Polres Pagar Alam, terduga pelaku menangkis adanya perbuatan kejahatan seksual, ini sangat bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya,” tegas Neko.


Untuk diingatkan, lanjut Neko bahwa Negara sudah mengatur dalam penjelasan pasal 23 UU no 12 tahun 2022  bahwa, kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut tidak bisa di selesaikan di luar pengadilan. 


“Artinya perdamaian tersebut bertentangan dengan UU dan jelas di larang,” terangnya.


Selain itu pula, tim kantor hukum Poeyank  mendesak pihak Polres Pagar Alam agar segera menangkap dan menahan terduga pelaku kejahatan seksual terhadap anak tersebut, guna menghindari sikap ambigu pelaku  yang masih leluasa melakukan kegiatan dan aktivitas di luar sana.


“Bukan tidak mungkin adanya korban korban lain yang tidak berani bersuara karena melihat terduga pelaku masih dapat menghirup udara segar di luar sana, hal tersebut juga akan berdampak pada sisi psikis korban yang melihat terduga pelaku seolah tidak ada permasalahan,” ucap Neko.


Kemudian, kata Neko dirinya juga meminta agar Kapolres Kota Pagar Alam segera menerbitkan sprint perlindungan sementara kepada korban kejahatan seksual, sekaligus mengajukan permohonan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada korban.


“Hal yang kami maksud tersebut telah sejalan dengan penjelasan bunyi pasal 42,43,44 dan seterusnya dalam UU no 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual,” pungkasnya. (Rep)






×
Berita Terbaru Update