Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH |
PALEMBANG, SP - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Komunikasi dan Informasi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp27 miliar.
Dalam perkara tersebut telah ditetapkan tiga tersangka yakni, Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin.
Kemudian, Muhammad Arif Direktur PT Info Media Solusi Net (IMSN) selaku penyedia layang internet pada 200 Desa se Kabupaten Muba.
Dan Riduan selaku Kasi Pendapatan, Keuangan dan Aset Dinas PMD Muba, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan tujuh saksi dalam perkara dimaksud.
Hari ini, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dari pihak Operator Siskeudes jaringan internet desa di Musi Banyuasin.
"Hari ini penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi jaringan internet desa pada PMD MUBA yakni, AS selaku Operator Siskeudes Desa Kemang, FM Operator Siskeudes Desa Penggage, SY Operator Siskeudes Desa Jud I, FW Operator Siskeudes Desa Ngunang dan TS Operator Siskeudes Desa Air Balui," ujar Vanny, Kamis (13/6/2024).
Vanny menjelaskan, para saksi tersebut diperiksa dari jam 10.00 WIB sampai dengan selesai dan diajukan sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan oleh penyidik.
Seperti diketahui adapun perbuatan tersangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ariel)