Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Jaringan Internet Desa Dinas PMD Muba, Penyidik Periksa Tersangka dan 7 Saksi

Wednesday, June 12, 2024 | Wednesday, June 12, 2024 WIB Last Updated 2024-06-12T10:57:06Z

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari didampingi Aspidsus Umaryadi dan Kasi Penyidikan Khaidirman saat melakukan press release penetapan tersangka baru korupsi jaringan internet di Muba

PALEMBANG, SP - Setelah menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Komunikasi dan Informasi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp27 miliar pada, Selasa (11/6/2024) malam.


Hari ini tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel, melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.


Selain para saksi, tersangka HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.


Dalam perkara tersebut, sebelumnya telah ditetapkan dua tersangka yakni, Muhammad Arif Direktur PT Info Media Solusi Net (IMSN) selaku penyedia layang internet pada 200 Desa se Kabupaten Muba.


Dan Riduan selaku Kasi Pendapatan, Keuangan dan Aset Dinas PMD Muba, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, bahwa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi selaku Operator Siskeudes dan satu tersangka.


"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 7 orang selaku Operator Siskeudes beberapa Desa yaitu, EJR (Rantau Sialang), A (Gajah Mati), AMPJ (Kertajaya), BI (Sindang Marga), HS (Sungai Dua), DF (Sukalali) dan HS (Kertayu)," ujar Vanny, Rabu (12/6/2024).


Vanny menjelaskan, para saksi tersebut diperiksa dari jam 09.30 WIB sampai dengan selesai dan diajukan sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan oleh penyidik.


"Dan pemeriksaan terhadap tersangka HF dilakukan dari jam 12 WIB sampai dengan selesai diajukan oleh penyidik kurang lebih sebanyak 20 pertanyaan," jelasnya.


Seperti diketahui, HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-7/L.6.5/Fd.1/06/2024.


HF sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam perkara dimaksud.


Sehingga tim penyidik meningkatkan status HF yang semula sebagai saksi menjadi tersangka dan untuk selanjutnya yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.


Bahwa modus tersangka HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba menerima uang dari hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMSN).


Adapun Perbuatan Tersangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update