Notification

×

Tag Terpopuler

Kejati Sumsel Terima Titipan Uang Kerugian Negara dari Tersangka Korupsi Jaringan Internet Desa

Friday, June 21, 2024 | Friday, June 21, 2024 WIB Last Updated 2024-06-21T09:24:15Z

Penyidik Kejati Sumsel menerima titipan uang kerugian negara dari salah satu tersangka korupsi jaringan internet desa Dinas PMD Muba 

PALEMBANG, SP - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel menerima titipan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 126.000.000 dari Herbal Fajar salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, Jumat (21/6/2024).


Diketahui, Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024.  


Adapun peranan tersangka tersebut, selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba yaitu menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka Muhammad Arif selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (IMSN).


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, tim penyidik telah menerima penitipan uang pengembalian kerugian negara dalam perkara tersebut melalui keluarga dan penasehat hukum tersangka.


"Pada hari ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 126.000.000 yang diserahkan melalui keluarga dan penasehat hukum tersangka HF," jelas Vanny.


Seperti diketahui, dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp27 miliar itu, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka yakni, Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin.


Kemudian, Muhammad Arif Direktur PT Info Media Solusi Net (IMSN) selaku penyedia layang internet pada 200 Desa se Kabupaten Muba.


Dan Riduan selaku Kasi Pendapatan, Keuangan dan Aset Dinas PMD Muba, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update