Kejati Sumsel menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi jaringan internet desa Dinas PMD Muba |
PALEMBANG, SP - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Komunikasi dan Informasi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp27 miliar.
Tersangka HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba sebelumnya menjalani pemeriksaan bersama Richard Cahyadi Plt Kadis PMD Muba sebagai saksi di Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel. Kemudian statusnya dinaikan oleh penyidik menjadi tersangka.
Dalam perkara tersebut, sebelumnya telah ditetapkan dua tersangka yakni, Muhammad Arif Direktur PT Info Media Solusi Net (IMSN) selaku penyedia layang internet pada 200 Desa se Kabupaten Muba.
Dan Riduan selaku Kasi Pendapatan, Keuangan dan Aset Dinas PMD Muba, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHP, pada hari ini kembali dilakukan penetapan satu orang tersangka.
"HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-7/L.6.5/Fd.1/06/2024," ujar Vanny, Selasa (11/6/2024) malam.
Vanny menjelaskan, tersangka HF sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam perkara dimaksud.
"Sehingga tim penyidik meningkatkan status HF yang semula sebagai saksi menjadi tersangka dan untuk selanjutnya yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang terhitung sejak hari ini," jelas Vanny.
Dikatakannya, bahwa modus tersangka HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba menerima uang dari hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMSN).
Adapun Perbuatan Tersangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ariel)