Notification

×

Tag Terpopuler

Kejari OKU Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Friday, June 21, 2024 | Friday, June 21, 2024 WIB Last Updated 2024-06-21T05:19:09Z

Kejari OKU melaksanakan penghentian penuntutan kasus penganiayaan melalui Restorative Justice 

PALEMBANG, SP - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu bersama Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, melakukan penghentian penuntutan atau Restorative Justice (RJ), perkara penganiayaan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan tersangka Tri Septiyono.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, tindak pidana penganiayaan dilakukan tersangka pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 di Kios Handphone (HP) “FE” dengan korban Suwanti dan Danu An Naafi.


Selanjutnya kata Vanny, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu menerima SPDP dari Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu pada tanggal 16 April 2024 dan Berkas Perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti tanggal 03 Juni 2024.


Dan pelaksanaan tahap II dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu pada 05 Juni 2024.


"Dengan upaya perdamaian yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Kepala Seksi Pidana Umum, Penyidik Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, Korban dan Keluarga, Tersangka dan Keluarga, Kepala Dusun Gotong Royong, Kepala Dusun Wanarata I serta tokoh Masyarakat Desa Batu Raden," ujar Vanny melalui siaran pers, Jumat (21/6/2024).


Dijelaskannya, dalam upaya perdamaian tersebut disepakati Korban dengan tulus dan Ikhlas memaafkan tersangka dan memohon kepada Jaksa Fasilitator untuk tidak melanjutkan perkara ke Pengadilan.


"Dan untuk selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (RJ-35) dan setelah menunggu proses administrasi akan mengeluarkan tersangka dari tahanan dan menyerahkan tersangka Tri Septiyono kepada Keluarga. Bahwa, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) merupakan implementasi dari Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," jelasnya .


Ditambahkannya, yang pada dasarnya sesuai dalam Pasal 5 ayat (1) dalam hal terpenuhi syarat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana serta tindak pidana dilakukan dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan selanjutnya kerugian tidak lebih dari Rp. 2.500.000.


Sedangkan dalam Pasal 5 ayat (6) yaitu telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengganti biaya yang ditimbulkan dari tindak pidana, 


"Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan masyarakat merespon positif. Restorative Justice mengedepankan pemulihan hak-hak korban dan mengedepankan sisi humanis APH dalam menegakkan hukum," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update