Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Korupsi Jaringan Internet Desa di Muba, Giliran Kakandatel Telkom Prabumulih Diperiksa

Thursday, June 27, 2024 | Thursday, June 27, 2024 WIB Last Updated 2024-06-27T14:18:21Z

Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Foto : Istimewa)

PALEMBANG, SP - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel kembali melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Komunikasi dan Informasi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp27 miliar.


Kali ini giliran Kepala Kantor Daerah Telkom (Kakandatel) Prabumulih berinisial A dan FM salah satu karyawan Telkom dipanggil penyidik guna diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.


Dalam perkara tersebut telah ditetapkan tiga tersangka yakni, Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin.


Kemudian, Muhammad Arif Direktur PT Info Media Solusi Net (IMSN) selaku penyedia layang internet pada 200 Desa se Kabupaten Muba dan Riduan selaku Kasi Pendapatan, Keuangan dan Aset Dinas PMD Muba.


Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumsel Abu Nawas mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas perkara tiga tersangka dengan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait penyidikan perkara dimaksud.


"Penyidik pada hari ini melakukan pemanggilan terhadap dua orang dari pihak Telkom guna diperiksa sebagai saksi dalam perkara pengelolaan jaringan internet desa pada Dinas PMD Muba," ujarnya, Kamis (27/6/2024).


Abu Nawas menjelaskan saksi tersebut, hadir memenuhi panggilan penyidik dari pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai dan diajukan kurang lebih 20 pertanyaan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update