Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Korupsi Jaringan Internet Desa di Muba, Giliran Asisten Legal BSB Diperiksa Kejati Sumsel

Wednesday, June 26, 2024 | Wednesday, June 26, 2024 WIB Last Updated 2024-06-26T01:01:30Z

Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel Abu Nawas SH MH (Foto : Istimewa)

PALEMBANG, SP - Setelah sebelumnya memeriksa dua orang saksi selaku Operator Aplikasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Komunikasi dan Informasi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp27 miliar.


Giliran L selaku Asisten Legal Bank Sumsel Babel diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel. 


Sebelumnya dua saksi yang diperiksa penyidik yakni, IK dan YS selaku Operator Aplikasi pada pengelolaan jaringan internet untuk desa pada Dinas PMD Muba.


Dalam perkara tersebut telah ditetapkan tiga tersangka yakni, Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin.


Kemudian, Muhammad Arif Direktur PT Info Media Solusi Net (IMSN) selaku penyedia layang internet pada 200 Desa se Kabupaten Muba dan Riduan selaku Kasi Pendapatan, Keuangan dan Aset Dinas PMD Muba.


Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumsel Abu Nawas mengatakan, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait penyidikan perkara dimaksud.


"Penyidik pada hari, Selasa (25/6/2024) melakukan pemanggilan terhadap L selaku Asisten Legal Bank Sumsel Babel guna diperiksa sebagai saksi dalam perkara pengelolaan jaringan internet desa pada Dinas PMD Muba," ujarnya, Rabu (26/6/2024).


Abu Nawas menjelaskan saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai dan diajukan kurang lebih 4 pertanyaan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update