Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Cabul Terhadap 5 Anak Dibawah Umur, Kejati Tunggu Tahap II dari Polda Sumsel

Thursday, June 06, 2024 | Thursday, June 06, 2024 WIB Last Updated 2024-06-06T13:33:42Z

Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Foto : Istimewa)

PALEMBANG, SP - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Bidang Tindak Pidana Umum tengah menanggani kasus Tindak Pidana Pencabulan Sodomi terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka berinisial B yang berprofesi sebagai tukang bengkel.


Korban dari perbuatan cabul tersangka tersebut adalah lima orang anak dibawah umur berinisial MAF (8 Tahun), AB (8 Tahun), DA (10 Tahun), AH (11 Tahun) dan DAP (13 Tahun).


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, pada saat kejadian para korban tersebut, masih duduk di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.


"Terhadap anak korban berinisial MAF pada bulan Agustus 2017 jam 10.00 WIB anak korban MMF mendatangi rumah tersangka B untuk mengambil sepeda miliknya yang telah diperbaiki. Pada saat anak korban berada didalam rumah, tersangka B memperlihatkan video porno dan memegang tangan anak korban, serta mengikat tangan dan menutup mata anak korban dengan menggunakan kain dan menjatuhkan anak korban. Tersangka B langsung melakukan sodomi terhadap anak korban tersebut," ujar Vanny melalui keterangan tertulis, Kamis (6/6/2024). 


Akan tetapi lanjut Vanny, pada saat itu anak korban MMF melakukan perlawanan dengan cara berteriak dan berontak, sehingga Tersangka B berhenti melakukan perbuatan cabul dan mengancam akan disiksa dan dibunuh apabila menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.


"Terhadap anak korban berinisial AB pada Tahun 2019, yang saat itu datang ke rumah tersangka B untuk memperbaiki sepeda di bengkel, kemudian tersangka B mengajak masuk dalam rumah dan mengunci pintu rumah, lalu tersangka B mendorong anak korban AB keatas Kasur, mengikat kedua tangan dan menutup mata AB yang dalam posisi tengkurap. Dan Tersangka B langsung melakukan perbuatan cabul dengan melakukan sodomi terhadap anak Korban AB dan setelah selesai tersangka B mengancam memukul apabila memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain," jelasnya.


Kemudian terhadap anak korban berinisial DA pada tahun 2019, pada saat anak korban DA yang masih duduk di kelas III SD yaitu dimana anak korban DA saat tidur dirumah Tersangka B, tersangka B melakukan perbuatan sodomi terhadap anak korban DA, setelah selesai Tersangka B mengancam kepada anak korban “kalo ngasih tahu orang lain, nanti ku sileti”. 


"Terhadap anak korban berinisial AH pada bulan Desember tahun 2022, anak korban AH mendatangi rumah tersangka B untuk memperbaiki motornya, pada saat akan mengambil kembali sepeda motor yang telah diperbaikinya, tersangka B menyuruh masuk kedalam kamar tersangka B untuk mengambil kunci motor milik anak korban AH dan pada saat itulah tersangka B melakukan perbuatan cabul sodomi terhadap anak korban AH dengan membekap mulut dengan menggunakan tisu dan menutup mata dengan kain dan setelah itu tersangka langsung menimpa anak korban AH yang dalam posisi tengkurap. kemudian anak korban AH berontak , Sehingga tersangka AH “awas kalo ngadu akan aku bunuh” dan memberi anak korban AH uang sebesar Rp. 10.000," urai Vanny.


Lalu terhadap anak korban berinisial DAP pada tahun 2022 yang duduk di kelas VII, saat anak korban sedang memainkan game di handphone dirumah Tersangka B, Kemudian tersangka B masuk dan mendorong DAP menuju kamar dan langsung melakukan perbuatan cabul/sodomi terhadap anak korban DAP. anak korban DAP berusaha memberontak dengan mendorong Tersangka B yang menyebabkan anak korban terlepas dari Tersangka B dan dapat melarikan diri.


"Bahwa Terhadap anak-anak korban tersebut telah dilakukan pemeriksaan lengkap terhadap fisik dan psikis dengan hasil kesimpulan ditemukan gejala gangguan jiwa yang mengarah ke suatu diagnosis gangguan jiwa yang berupa gangguan akibat adanya perubahan penting dalam hidup dan akibat reaksi terhadap stres berat," ujarnya.


Vanny menjelaskan, perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka B diketahui oleh masyarakat dari beredarnya video yang isinya menampakkan tersangka yang sedang melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak korban yaitu MAF. 


"Perbuatan tersangka berinisial B diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1), dan (4) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000," jelas Vanny.


Vanny menambahkan, perkara atas nama tersangka berinisial B dengan nomor BP/56/IV/2024/Ditreskrimum tanggal 19 April 2024, sudah dinyatakan lengkap atau P 21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Pada tanggal 3 Juni 2024. 


"Saat ini masih menunggu penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atau Tahap II dari penyidik Polda Sumsel," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update