Notification

×

Tag Terpopuler

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Kasus Dana KORPRI Banyuasin

Thursday, June 13, 2024 | Thursday, June 13, 2024 WIB Last Updated 2024-06-13T06:09:41Z

Sidang kasus dana KORPRI Banyuasin di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin meminta agar majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari penasehat hukum dua terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana KORPRI Banyuasin tahun 2022-2023.


Hal itu disampaikan oleh tim penuntut umum Kejari Banyuasin dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH dalam sidang pembacaan tanggapan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (13/6/2024).


"Bahwa surat dakwaan yang dibuat penuntut umum sudah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP sehingga jelas peristiwa pidananya dan isi keberatan atau eksepsi yang dikemukakan oleh penasehat hukum terdakwa tersebut sudah menyentuh isi pokok perkara," urai penuntut umum saat membacakan tanggapan.


Bahwa oleh karena alasan keberatan penasehat hukum terdakwa I Bambang Gusriandi dan penasehat hukum terdakwa II Mirdayani, penuntut umum meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan dan menetapkan sebagai berikut:


"Menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa I dan terdakwa II. Meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan memeriksa perkara kedua terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan," ujar penuntut umum.


Setelah mendengarkan tanggapan tersebut, majelis hakim menyatakan akan membacakan putusan sela pada sidang pekan depan.


Dalam dakwaan, bahwa perbuatan terdakwa I Bambang Gusriandi dan terdakwa II Mirdayani selaku Sekretaris dan Bendahara KORPRI Kabupaten Banyuasin dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah mengeluarkan serta mengunakan dana kas KORPRI tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Banyuasin serta laporan pertanggung jawaban penggunaan dana KORPRI Banyuasin tidak dikelola secara tertib, efisien, transparan dan bertanggung jawab.


Penuntut umum Kejari Banyuasin menguraikan dalam dakwaan, perbuatan terdakwa oleh karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update