Notification

×

Tag Terpopuler

Hari Senin, Empat Tersangka Kasus Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Disidang

Thursday, June 27, 2024 | Thursday, June 27, 2024 WIB Last Updated 2024-06-27T06:01:03Z

Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Berkas perkara empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di jalan Puntodewo Yogyakarta telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (27/6/2024).


Adapun keempat tersangka itu yakni, Eti Mulyati notaris Palembang, Zurike Takarada kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan, Derita Kurniawati selaku Notaris Yogyakarta dan Ngesti Widodo oknum pegawai BPN Yogyakarta.


Humas Pengadilan Negeri Palembang Harun Yulianto ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dan sudah ditetapkan jadwal sidang atas nama empat tersangka tersebut.


"PN Tipikor Palembang sudah menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan penuntut umum atas nama empat tersangka dimaksud yaitu, pada, Senin tanggal (1/7/2024) mendatang, jelas Harun, Kamis (27/6/2024).


Terpisah Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumsel Abu Nawas mengatakan, tim penuntut umum tinggal membacakan surat dakwaan seusai jadwal yang sudah ditetapkan.


"Pelimpahan berkas perkara sudah dilakukan, nanti tim penuntut umum akan membacakan surat dakwaan sebagaimana jadwal sidang yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Palembang," ujarnya.


Adapun pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu. Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update