Notification

×

Tag Terpopuler

Gelapkan Uang Bisnis Sarang Burung Walet, Idris Dituntut 2 Tahun Bui

Thursday, June 06, 2024 | Thursday, June 06, 2024 WIB Last Updated 2024-06-06T10:42:57Z

Terdakwa Idris menjalani sidang tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Palembang 

PALEMBANG, SP - Setelah tiga pekan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dalam perkara penggelapan uang bisnis sarang burung walet. Akhirnya, penuntut umum menuntut Idris dengan hukuman penjara selama 2 tahun.


Tuntutan tersebut, dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Satrio SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Zulkifli SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (6/6/2024).


Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Idris terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. 


“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Idris oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama masa penahanan seluruh dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata JPU saat membacakan tuntutan.


Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa Idris mengaku keberatan dan meminta hukuman yang seringan-ringannya kepada majelis hakim.


"Keberatan yang mulia, saya mengaku bersalah, saya menyesal, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya mohon yang mulia dapat diberikan hukuman yang seringan-ringannya," ujar terdakwa. 


Kemudian saat ditanya majelis hakim terkait pembelaan terdakwa, penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutan.


“Bagaimana penuntut umum terhadap pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa," tanya hakim ketua.


"Baiklah yang mulia, kami tetap pada tuntutan," Jawab JPU. 


Dalam dakwaan, bahwa kejadian bermula sebelumnya antara saksi korban dan terdakwa Idris sudah saling kenal sejak tahun 2022.


Kemudian dari perkenalan terdakwa antara saksi korban terjalin hubungan bisnis yaitu dengan bisnis pembelian sarang burung walet dengan kesepakatan secara lisan saksi korban sebagai pemodal dan terdakwa sebagai pelaksana yang keuntungannya nanti akan dibagi dua masing-masing lima puluh persen. 


lalu awal mula bisnis tersebut lancar sampai akhirnya pada hari rabu tanggal 24 Mei 2023 sekira jam 12.00 wib saksi korban mendapat telepon WA dari terdakwa dengan mengatakan " ADA WALET, KIRIM UANG", mendengar hal tersebut saksi korban mengirimkan uang melalu transfer ke rekening terdakwa sebesar Rp 100 juta. 


Kemudian selanjutnya tepatnya pada hari senin tanggal 29 Mei 2023 sekira jam 11.45 wib terdakwa kembali menelpon saksi korban dan meminta kirimkan uang lagi sebesar Rp 128.257.500 dengan alasan uang tersebut untuk membeli sarang burung walet.


Selanjutnya tepatnya pada hari jumat tanggal 09 Juni 2023 sekira jam 15.00 wib terdakwa menelpon saksi korban dan meminta kirim uang lagi sebesar Rp 100 juta.


Setelah saksi korban mengerikan uang tersebut terdakwa mengatakan akan menjual sarang burung walet yang sudah dibeli tersebut dan hasil keuntungan dari modal akan dibagi dua. 


Namum ternyata terdakwa hanya berjanji sambil mengulur waktu dengan bermacam alasan akan menjual sarang burung walet tersebut.


Kemudian pada saat saksi korban menelpon terdakwa tidak mengangkat telepon yang membuat saksi korban curiga.


lalu saksi korban menyuruh terdakwa melalui WA untuk mengirimkan semua sarang burung walet ke Jakarta biar saksi korban yang akan menjualnya namun terdakwa mengatakan bermacam-macam alasan dan selalu  menghindar saat ditanyakan masalah uang tersebut.


Kemudian saksi korban mengajak saksi Ibrahim ikut mendatangi terdakwa dirumahnya di Lampung.


Setibanya di sana dan bertemu dengan  terdakwa saat ditanyakan perihal uang sarang burung walet, terdakwa mengakui bahwa sarang burung walet tersebut sudah dijual dan uangnya habis digunakan untuk keperluan pribadi dan berjanji akan mengganti semua kerugian tersebut. 


Namun sampai sekarang terdakwa belum mengganti kerugian yang saksi korban alami sehingga saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polrestabes Palembang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update