Notification

×

Tag Terpopuler

Edarkan Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi, Bambang Dituntut 11 Tahun Penjara

Wednesday, June 26, 2024 | Wednesday, June 26, 2024 WIB Last Updated 2024-06-26T11:29:38Z

Bambang Alamsyah terdakwa kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi menjalani sidang tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Bambang Alamsyah terdakwa kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi dituntut pidana penjara selama 11 tahun.


Tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang dihadapan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono SH MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (26/6/2024) 


Dalam amar tuntutannya penuntut umum menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Bambang Alamsyah telah terbukti bersalah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram berupa 6 bungkus plastic klip bening besar yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Netto 502, 67 Gram dan 1 bungkus plastik bening berisikan 77 butir Pil Ekstasi dengan berat Netto 36, 33 Gram. 


Atas perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bambang Alamsyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider selama 3 bulan," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.


Dalam dakwaan, bahwa terdakwa Bambang Alamsyah sekitar bulan maret tahun 2024, tim reserse anggota Polrestabes Palembang mendapat informasi dari masyarakat di dalam rumah kontrakan Perumahan BCM milik terdakwa di Jalan Kartowinangun Lr. Atmo Blok C 8 Palembang sering terjadi transaksi narkotika.


Mendapatkan informasi tersebut, akhirnya tim reserse anggota Polrestabes Palembang langsung menuju kelokasi kontrakan Perumahan BCM, setiba di lokasi tersebut tim reserse anggota melihat terdakwa sedang berada didalam rumah dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa.


Saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tottebag warna biru yang didalamnya terdapat 6 bungkus plastic klip bening besar yang berisikan Narkotika Jenis shabu dengan Berat Netto 502, 67 Gram dan 1 bungkus plastik bening berisikan 77  butir pil Ekstasi berbentuk tablet warna pink logo terminator masing-masing dengan tebal 0, 451 cm  dengan Berat Netto 36, 33 Gram.


Saat dilakukan interogasi atas kepemilikan narkotika tersebut, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut miliknya, kemudian selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polrestabes Palembang guna di proses hukum lebih Lanjut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update