Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Terdakwa Kurir 33 Kg Sabu, Dituntut Pidana Mati

Tuesday, June 11, 2024 | Tuesday, June 11, 2024 WIB Last Updated 2024-06-11T10:19:35Z

Dua terdakwa Kurir 33 Kg Sabu menjalani sidang tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu sebanyak 33 Kilogram Abdul Rosyid dan Madin dituntut hukuman pidana mati.


Tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Ichsan Azwar SH MH melalui Jaksa Pengganti Allan Pratomo SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (11/6/24). 


Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Abdul Rosyid dan Madin, terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram.


Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Rosyid dan Madin oleh karena itu dengan pidana mati," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.

 

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan. 


Dalam dakwaan, bahwa tim Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI memperoleh laporan informasi masyarakat terkait dengan adanya transaksi narkotika jenis shabu-shabu di daerah Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.


Kemudian pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 01.55 WIB, didepan warung sate padang “NITA” di Jalan Tanjung Api-api, Kota Palembang, saksi Aris Hernawan bersama dengan tim pada Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI lainnya mengawasi Mobil Daihatsu Xenia dengan yang dikemudikan terdakwa Abdul Rosyid bersama dengan terdakwa Madin. 


Saat tim pada Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI berhasil memberhentikan Mobil Daihatsu Xenia  dan langsung melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap terdakwa kedua terdakwa ditemukan barang bukti 1 buah kardus yang berisi 10 bungkus plastik berwarna hitam bergambar ikan arwana berisikan kristal berwarna putih dengan jumlah berat brutto 10.475,2  gram yang berada di jok baris kedua mobil tersebut.


Kemudian tim dari Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI yang melakukan pengejaran, sehingga dilakukan penyisiran sesuai perkiraan arah perjalanan mobil Daihatsu Ayla Nopol BG 1507 XR tersebut, dan sekitar pukul 02.30 WIB, tepatnya di Jalan Ali Gathmir Lorong Sei Bayas RT.18 RW.03, Kelurahan Sepuluh Ilir, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, tim dari Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI menemukan mobil Daihatsu Ayla Warna Hitam Nopol BG 1507 XR tersebut dalam kondisi terparkir dan terkunci tanpa ada pengemudi didalam mobil tersebut, setelah itu tim dari Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, meminta saksi Muhammad Rendy Kurniawan selaku Ketua RT setempat untuk mendatangi lokasi penemuan mobil Daihatsu Ayla Warna Hitam Nopol BG 1507 XR tersebut, setelah itu tim pada Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI bersama dengan saksi tersebut melihat dari bagian kaca mobil terdapat dua kardus yang tersimpan di jok belakang, kemudian dilakukan pembongkaran terhadap mobil Daihatsu Ayla Warna Hitam Nopol BG 1507 XR tersebut, dan ditemukan dua buah kardus berisikan 22 bungkus narkotika jenis shabu-shabu seberat 22.822,3 gram, yang sebelumnya dibawa oleh kedua terdakwa. 


Selanjutnya kedua terdakwa berserta barang bukti dibawa oleh tim pada Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI guna proses hukum lebih lanjut. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update