Notification

×

Tag Terpopuler

Didakwa Pasal Alternatif, Kuasa Hukum Kabid SMA Dindik Sumsel Ajukan Eksepsi

Thursday, June 20, 2024 | Thursday, June 20, 2024 WIB Last Updated 2024-06-20T05:57:03Z

Tiga terdakwa kasus pembangunan sekolah baru OKU Selatan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangun Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kabupaten OKU Selatan pada Dinas Pendidikan Sumsel tahun anggaran 2022 dengan nilai Rp2.247.299.409, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan penuntut umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (20/6/2024).


Ketiga terdakwa itu yakni, Indra ST selaku penyedia jasa atau pelaksana kegiatan, Adi Putra Konsultan Perencanaan merangkap Pelaksana Konsultan dan Drs Joko Edi Purwanto selaku Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pembangunan sekolah tersebut.


Joko Edi Purwanto dalam perkara tersebut didakwa secara bersama-sama yang sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan, yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan secara melawan hukum bersama saksi Indra dan Adi Putra yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.719.681.378.62.


Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.


Setelah mendengarkan surat dakwaan penuntut umum, penasehat hukum terdakwa Indra dan Adi Putra menyatakan kepada majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.


Sementara itu penasehat hukum terdakwa Joko Edi Purwanto menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang yang akan digelar pada, Kamis (4/7/2024) mendatang.


Seusai sidang Hapis Muslim tim penasehat hukum Joko Edi Purwanto mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi karena kliennya didakwa turut serta membantu dalam perkara yang dimaksud.


"Terkait dengan surat dakwaan yang sudah dibacakan oleh penuntut umum tadi, terdakwa didakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 2 dan 3. Dasar eksepsi ini, karena kami menganggap uraian surat dakwaan yang disampaikan kurang lengkap. Jadi kami menganggap masih kurang cermat dan kurang lengkap, inti dari eksepsi akan kami sampaikan nanti di persidangan selanjutnya," ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update