Notification

×

Tag Terpopuler

Bangunan Milik Afat Ditutup Satuan Pol PP Kota Palembang

Thursday, June 20, 2024 | Thursday, June 20, 2024 WIB Last Updated 2024-06-20T12:02:20Z

Tampak kertas bertuliskan Bangunan ini Ditutup sementara sebagai simbolis ditutupnya sementara bangunan milik Afat tersebut 

PALEMBANG, SP - Bangunan milik Robby Hartono alias Afat yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja,(SatPol-PP) Kota Palembang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palembang Nomor : 82/KPTS/PP/2024. 


Bangunan ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung pasal 253 ayat (1) dan ayat (4). Yang mana sebelum pelaksanaan kontruksi harus mengantongi ijin PBG. 


Selain itu, bangunan yang dipagari seng warna biru ini diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 44 tahun 2002 jo Nomor 13 tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban. 


"Kami akan melaksanakan penyegelan atau penghentian sementara terhadap seluruh aktivitas bangunan milik RH alias Afat dengan ini kami mohon kepada seluruh pegawai yang masih beraktivitas berada didalam untuk tidak beraktivitas lagi," kata Budi Ritonga, S.STP.,M.Si selaku Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan PP Kota Palembang. 


Sesaat sebelum proses penyegelan dilakukan, kegiatan ini melibatkan Bagian Hukum Setda Kota Palembang, TNI-Polri, Dinas PUPR serta Dinas PTSP. Kamis,(20/06/2024).


Penutupan bangunan ini secara simbolis dilakukan dengan menempelkan kertas berlogo Satuan Pol PP Kota Palembang dan logo Pemkot Palembang serta bertuliskan " Bangunan Ini Ditutup Sementara".


Kasat Pol PP Kota Palembang, Drs, Edwin Efendi, M.Si, mengatakan jika penutupan bangunan tersebut sudah berdasarkan SOP yang diatur didalam Perwali Nomor 60 tahun 2014, peringatan 1 dan 2 sudah diberikan Dinas PUPR dan dari kecamatan, selamjutnya, pihaknya memberikan Surat Peringatan,(SP), yang diberi batas waktu hingga 7x24 jam.


"Surat pemberitahuan kepada pemilik sebelum dilakukan penutupan sudah dilakukan maka setelah semua proses prosedur sudah dilakukan hari ini,(red:Kamis,(20/06/2024), kami lakukan penutupan", tegas Edwin.(my)

×
Berita Terbaru Update