Notification

×

Tag Terpopuler

Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Terdakwa Dana KORPRI Banyuasin Anggap Dakwaan Tidak Cermat

Thursday, June 06, 2024 | Thursday, June 06, 2024 WIB Last Updated 2024-06-06T06:58:58Z

Tim penasehat hukum Bambang Gusriandi membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim penasehat hukum terdakwa Bambang Gusriandi membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum terkait perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana KORPRI Banyuasin tahun 2022-2023.


Dalam perkara tersebut, menjerat dua terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani yang didakwa Kejari Banyuasin telah merugikan keuangan negara sebesar Rp342 juta.


Arief Budiman dan tim penasehat hukum Bambang Gusriandi dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menyatakan dalam eksepsinya, bahwa dakwaan penuntut umum tidak cermat dan tidak lengkap.


Karena menurutnya, dakwaan penuntut bertentangan dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, karena susunan surat dakwaan harus cermat dan lengkap.


"Dan ayat (3) menyatakan jika tidak dipenuhinya ketentuan dimaksud pada ayat (2) huruf b tersebut, maka dakwaan batal demi hukum. Atas dasar itulah kami mengajukan eksepsi," ujar Arief seusai sidang.


Arief Budiman dalam poin eksepsinya menyoroti surat dakwaan terhadap kliennya yang didakwa secara sendiri-sendiri dan bersama-sama dengan terdakwa II Mirdayani telah melakukan tindak pidana korupsi.


"Kenapa surat dakwaan kami anggap tidak cermat dan tidak lengkap, pertama dalam dakwaan tertulis bahwa terdakwa I dan terdakwa II baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama. Nah, secara sendiri-sendiri dan bersama-sama ini konsekuensi hukumnya berbeda, kalau secara sendiri-sendiri terdakwa tidak bisa dikenakan Pasal 55. Tapi nyatanya, kedua terdakwa didakwa juga secara bersama-sama jadi seharusnya tidak ada secara sendiri-sendiri," jelasnya.


Yang kedua mengapa dakwaan tidak lengkap lanjut Arief, karena menurutnya penuntut umum menyembunyikan fakta yang mana terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara.


"Kami menganggap jaksa telah menyembunyikan fakta yang mana klien kami telah mengembalikan kerugian negara pada tanggal 6 Maret 2024 sebelum dijadikan tersangka. Tetapi klien kami ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Maret, ini kan jauh sekali jarak waktunya, artinya dalam perkara ini tidak ada lagi kerugian negara," tegas Arief.


Dalam eksepsi tersebut kata Arief, pihaknya tidak terlalu banyak berharap karena adanya putusan Mahkamah Kontitusi terkait eksepsi.


"Kami tidak terlalu banyak berharap karena adanya putusan MK terkait eksepsi. Bahwa jika eksepsi dikabulkan maka diperintahkan jaksa untuk memperbaiki. Tetapi eksepsi yang kami sampaikan, merupakan bentuk gambaran kepada majelis hakim bahwa itulah faktanya yang terjadi," pungkasnya. 


Dalam dakwaan, bahwa perbuatan terdakwa I Bambang Gusriandi dan terdakwa II Mirdayani selaku Sekretaris dan Bendahara KORPRI Kabupaten Banyuasin dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah mengeluarkan serta mengunakan dana kas KORPRI tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Banyuasin serta laporan pertanggung jawaban penggunaan dana KORPRI Banyuasin tidak dikelola secara tertib, efisien, transparan dan bertanggung jawab.


Penuntut umum Kejari Banyuasin menguraikan dalam dakwaan, perbuatan terdakwa oleh karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update