Notification

×

Tag Terpopuler

Amiri Mantan Bendahara Umum KONI Sumsel Terancam Dipanggil Paksa

Monday, June 03, 2024 | Monday, June 03, 2024 WIB Last Updated 2024-06-03T08:56:56Z

Sidang lanjutan kasus KONI Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah KONI Sumsel serta pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (3/6/2024).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan tiga saksi yakni, Amir Faisal mantan ketua tim internal audit KONI Sumsel, Suparjono Ketua Panitia Pengadaan KONI tahun 2021 dan Amril pemilik hotel di wilayah OKU saat pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi Sumsel. 


Dalam tersebut menjerat terdakwa mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin.


Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut, tim kuasa hukum Hendri Zainuddin, memohon kepada majelis hakim untuk memanggil saksi fakta atas nama Amiri Arifin mantan Bendahara Umum KONI Sumsel, yang hingga saat ini, belum dihadirkan dalam persidangan.


"Izin yang mulia, saksi fakta Amiri hingga saat ini belum dipanggil. Karena Amiri sering disebut dalam sidang," ujar Tito Dalkuci tim kuasa hukum Hendri Zainuddin kepada majelis hakim.


Mendengar permohonan itu, penuntut umum menjawab bahwa saksi Amiri Arifin sudah dua sampai tiga kali dipanggil.


"Kalau untuk saksi Amiri Arifin sudah kita panggil dua bahkan sampai tiga kali, tetapi kebetulan yang bersangkutan mengkonfirmasi ke kami bahwa ada munas di Jakarta, dan meminta waktu minggu depan," kata penuntut umum.


Kemudian majelis hakim menegaskan akan mengeluarkan surat penetapan panggilan paksa jika saksi Amiri tidak mau hadir di persidangan.


"Jika saksi Amiri tidak mau hadir dalam persidangan. atkan kita keluarkan penetapan pemanggilan paksa," tegas hakim ketua. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update