Tiga terdakwa kasus dana hibah Bawaslu OKU Timur menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dan 2021 pada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten OKU Timur, masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara bervariasi yakni, selama 1 tahun 8 bulan, 2 tahun 5 bulan dan 2 tahun 6 bulan.
Dalam perkara tersebut, menjerat terdakwa Mulkam selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, Akhmad Widodo dan Karlisun yang merupakan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) tahun 2019-2020.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/5/2024).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.616.184.800, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya menilai, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Widodo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karlisun dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mulkan dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Selain itu ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Adapun pidana tambahan terhadap terdakwa Ahmad Widodo diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta, terdakwa Karlisun sebesar Rp224 juta dan terdakwa Mulkam sebesar Rp350 juta.
Setelah mendengarkan vonis tersebut, terdakwa Mulkan melalui penasehat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan dua terdakwa lainnya maupun penuntut umum Kejari OKU Timur menyatakan pikir-pikir. (Ariel)