Gedung Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus telah menetapkan jadwal sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana KORPRI tahun 2022 hingga tahun 2023.
Dalam perkara yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp342 juta tersebut, penyidik Kejari Banyuasin menetapkan dua tersangka yakni, Bambang Gusriandi dan Mirdayani.
Adapun jadwal sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan penuntut umum Kejari Banyuasin sebagaimana tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang yakni pada, Kamis (30/5/2024) mendatang.
Juru bicara PN Palembang Edi Saputra Pelawi ketika dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah menetapkan jadwal sidang perkara tersebut.
"Sudah ditetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan yaitu pada tanggal 30 Mei 2024," ujar Edi, Senin (27/5/2024).
Seperti diketahui, dua tersangka yang merupakan Sekretaris dan Bendahara KORPRI Kabupaten Banyuasin itu disangkakan oleh penyidik dengan dugaan telah mengeluarkan serta mengunakan dana kas KORPRI tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Banyuasin.
Sementara laporan pertanggung jawaban penggunaan dana KORPRI Banyuasin tidak dikelola secara tertib, efisien, transparan dan bertanggung jawab. (Ariel)