Notification

×

Tag Terpopuler

PN Palembang Tetapkan Jadwal Sidang Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Pengadaan Batik

Tuesday, May 14, 2024 | Tuesday, May 14, 2024 WIB Last Updated 2024-05-14T07:55:11Z



 
Gedung Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus telah menetapkan jadwal sidang gugatan permohonan Praperadilan Joko Nuroini salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian batik untuk perangkat desa pada Dinas PMD Sumsel tahun anggaran 2021, terhadap Kejaksaan Negeri Palembang.


Adapun jadwal sidang pertama sebagaimana tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang yakni pada, Jumat (17/5/2024) mendatang.


Juru bicara PN Palembang Edi Saputra Pelawi ketika dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah menetapkan jadwal sidang Praperadilan tersebut.


"Sudah ditetapkan jadwal sidang perdana permohonan Praperadilan dari tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan batik terhadap Kejaksaan Negeri Palembang, yaitu pada tanggal 17 Mei 2024," ujar Edi, Selasa (14/5/2024).


Diberitakan sebelumnya, Joko Nuroini selaku sub kontraktor dalam perkara tersebut, mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus terkait Sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan.


Gugatan Praperadilan dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2024/PN Plg itu, telah didaftarkan pada, Jumat (3/5/2024) lalu.


Seperti diketahui dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pakaian batik untuk perangkat desa pada Dinas PMD Sumsel dengan nilai kontrak Rp 2.559.783.600 diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp871.356.000,00 itu, selain menetapkan Joko Nuroini sebagai tersangka penyidik Kejari Palembang juga menetapkan dua tersangka lainnya.


Tersangka pertama yang ditetapkan yakni, Agus Sumantri Ketua PPDI Sumsel. Kemudian dalam pengembangan perkara, Priyo Prasetyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PMD Sumsel ditetapkan tersangka baru pada pengadaan bahan batik tersebut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update