Notification

×

Tag Terpopuler

Penyuling Minyak Ilegal Hingga Sebabkan Kebakaran di Muba Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Monday, May 20, 2024 | Monday, May 20, 2024 WIB Last Updated 2024-05-20T09:01:44Z

Terdakwa kasus penyulingan minyak ilegal menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Akibat melakukan kegiatan usaha penyulingan minyak mentah ilegal di Pal 8, Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, hingga menyebabkan kebakaran, terdakwa Hairul dijatuhi pidana selama 1 tahun 2 bulan penjara.


Vonis tersebut, dibacakan majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Pelawi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (20/5/2024).


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan tehadap kesehatan, keselamatan, dan atau lingkungan.


Atas Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas. Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke 8 UU RI No 6 Tahun 2023 dan Cipta Kerja Jo Pasal  55 ayat 1.


“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara 

terhadap terdakwa Hairul oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda Rp. 17.500.000.000 dengan subsider 3 bulan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.


Setelah mendengarkan putusan tersebut, penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima vonis yang telah dibacakan itu.


Dalam dakwaan, bahwa terdakwa Hairul, pada Jumat (12/1/24) pukul 23.15 WIB, di Pal 8, Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Muba. Melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan kebakaran dan pencemaran akibat penyulingan minyak mentah. 


Malam itu, terdakwa Hairul bersama Sauri dan Sutik, di Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman. Terdakwa menyedot minyak mentah di dalam tedmon berkapasitas 1000 liter sekitar 1 ton di gudang, dekat tungku masak, menggunakan selang terhubung mesin penyedot. 


Selanjutnya minyak mentah di masukan ke dalam tungku masakan minyak mentah. Setelah penuh, terdakwa dibanti Saudri dan Sutik, memasak minyak mentah. Dibakar pakai oli bekas, lalu minyak dipindah ke tedmon kapasitas 1000 liter sebanyak 11 tedmon. 


Nahas hingga terjadi kebakaran besar, terdakwa bersama rekannya berusaha memadamkan api. Kebakaran di tungku minyak langsung menyambar gudang minyak, merupakan milik Sailan yang saat ini masih DPO. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update