Korban pengeroyokan melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan gugatan Praperadilan ke PN Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Korban tindak pidana kekerasan atau pengeroyokan Riza Fahlevi melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Arief Budiman dan Rekan mengajukan permohonan gugatan Praperadilan tentang tidak sahnya penghentian penyidikan berdasarkan surat ketetapan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Palembang nomor: SK.Sidik/1852-a/XII/2023 ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (16/5/2024).
Arief Budiman mengatakan, bahwa pihaknya mengajukan permohonan Praperadilan karena penghentian penyidikan yang dilakukan oleh termohon Praperadilan adalah tidak sah.
Menurutnya, penghentian penyidikan tidak sah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP Penghentian Penyidikan dapat dilakukan jika Tidak cukup bukti, Perbuatan yang dilakukan bukan merupakan suatu tindak pidana, dan Dihentikan demi hukum.
"Bahwa Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON PRAPERADILAN memuat alasan “demi hukum” dan “tidak cukup bukti” sebagaimana dimuatkan dalam SURAT KETETAPAN Nomor: SK.Sidik/1852-a/XII/2023 Tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN dan SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN Nomor: SPP.Sidik/1852-a/XII/2023 Tanggal 13 Desember 2023," kata Arif.
Dijelaskannya, Penghentian Penyidikan Demi Hukum Bahwa mengenai penghentian penyidikan maupun penghentian penunutan telah diatur secara limitatife oleh KUHAP.
"Sebagaimana telah kami uraikan di atas Penghentian penyidikan dapat dilakukan karena 3 alasan, yaitu tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, dan demi hukum. Secara terperinci KUHAP tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan Penyidikan dihentikan demi hukum. Namun, jika mengacu kepada KUHP walaupun yang dimaksud adalah untuk Proses Penuntutan, bukan Penyidikan, Perkara atau penuntutan dapat dihentikan demi hukum jika perkara tersebut nebis in idem (vide Pasal 76 KUHP), terdakwa meninggal dunia (vide Pasal 77 KUHP), dan kadarluarsa (vide Pasal 78 KUHP), yatu sudah lewat satu tahun untuk tindak pidana percetakan, sudah lewat 6 untuk tindak pidana yang dengan pidana denda, kurungan, atau penjara tidak lebih dari 3 tahun, sudah lewat 12 tahun untuk ancaman pidana lebih dari 3 tahun, serta sudah lewat 18 tahun untuk tindak pidana yang diancam mati atau seuumur hidup," jelasnya.
Arief mengatakan, bahwa jikapun mengacu pada ketentuan penghentian atau penutupan perkara atau penghentian penuntutan, sebagaimana di atur oleh ketentuan Pasal 76, 77, dan 78 KUHP, maka Penyidikan perkara ini tidaklah dapat dihentikan demi hukum, dikarenakan perkara ini bukanlah perkara yang nebis in idem, bukanlah perkara yang tersangkanya telah meninggal dunia, dan juga bukanlah perkara yang sudah daluarsa (Pengeroyokan sebagaimana diatur oleh ketentuan Pasal 170 KUHP ancaman pidananya adalah 5 tahun 6 bulan).
"Bahwa berdasarkan apa yang telah diuraikan pada poin I dan ii di atas telah nyata dan berdasar hukum bahwa Penghentian Penyidikan Demi Hukum dalam Perkara a quo ADALAH TIDAK SAH ATAU CACAT HUKUM, sehingga oleh karenanya pula SURAT KETETAPAN Nomor: SK.Sidik/1852-a/XII/2023 Tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN dan SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN Nomor: SPP.Sidik/1852-a/XII/2023 Tanggal13 Desember 2023 ADALAH TIDAK SAH ATAU CACAT HUKUM," urainya.
Berdasarkan seluruh uraian yang telah PEMOHON PERADILAN sampaikan, maka dengan penuh pengharapan bahwa keadilan dapat ditegakkan, pihaknya berharap agar diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
"Menerima permohonan praperadilan dari PEMOHON PRAPERADILAN untuk seluruhnya. Menyatakan SURAT KETETAPAN Nomor: SK.Sidik/1852-a/XII/2023 Tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN Tanggal 13 Desember 2023 yang dibuat oleh TERMOHON PRAPERADILAN ADALAH TIDAK SAH. Menyatakan SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN Nomor: SPP.Sidik/1852-a/XII/2023 Tanggal 13 Desember 2023 yang dibuat oleh TERMOHON PRAPERADILAN ADALAH TIDAK SAH. Memerintahkan kepada TERMOHON PRAPERADILAN untuk melanjutkan kembali Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LPB/2832/X/2016/SPKT, tanggal 21 Oktober 2016," ujarnya. (Arief)