Pemkot Palembang raih WTP dari BPK RI perwakilan Sumsel |
PALEMBANG, SP - Pemerintah kota Palembang menerima predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BKP) RI Perwakilan Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).
WTP ini menjadi kali ke-13 yang diterima Kota Palembang, setelah sempat mendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 2023.
PJ Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan, dengan didapatkan nya WTP ini artinya Tata kelola keuangan pemerintah kota Palembang mengalami perbaikan dari tahun sebelumnya.
"Alhamdulillah syukur, ini patut kita syukuri. Karena di tahun sebelumnya dapat WDP. Tapi memang masih ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti hasil dari pemeriksaan auditor yang ada," katanya.
Catatan ini, lanjutnya. Berkaitan dengan kegiatan yang ada di Dinas PUPR, pengelolaan aset, Dinas Pendidikan, dan OPD lainnya. "Catatan ini harus ditindaklanjuti, dan kita respon dengan baik," katanya.
Dalam kesempatan itu, Dewa menyampaikan terimakasih dengan BPK RI Perwakilan dan juga support dari DPRD Kota Palembang.
"Semoga ini suatu pertanda baik. Apalagi dalam waktu dekat kita akan merayakan HUT Kota Palembang," katanya.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) secara serentak menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 kepada empat DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda).
LHP atas LKPD Tahun 2023 tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama kepada DPRD dan Kepala Daerah dari Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Kabupaten Empat Lawang di Aula Sriwijaya BPK Perwakilan Provinsi Sumsel.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel, Andri Yogama menyampaikan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
"Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan," jelasnya.
Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
"Berkenaan dengan laporan hasil pemeriksaan ini, jika Pimpinan ataupun Anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas," jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Kota Prabumulih, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Empat Lawang, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal (WTP PSH).
"Sedangkan untuk Pemerintah Kota Palembang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal dan Hal Lainnya (WTP PSH HL)," ujarnya.
Pencapaian opini atas LKPD Pemerintah Kota Prabumulih, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Empat Lawang Tahun 2023 ini sama dengan opini sebelumnya Tahun 2022.
Sedangkan pencapaian opini atas LKPD Kota Palembang naik dari tahun sebelumnya dengan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
"Semoga hasil pemeriksaan ini memberikan manfaat bagi DPRD dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi Kepala Daerah dan jajarannya dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik," katanya. (Ara)