Mantan Bupati Muba Dodi Reza saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu (Foto : Dok) |
PALEMBANG, SP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Jaksa Eksekutor Satgas II Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi telah melakukan penyetoran uang ke kas negara sebesar Rp59,2 miliar.
Juru bicara KPK Ali Fikri menggatakan uang sebesar tersebut, merupakan uang denda, uang pengganti, uang rampasan dan hasil lelang dari perkara tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.
"Sebagai komitmen untuk memaksimalkan asset recovery. KPK akan tetap dan konsisten secara pro aktif untuk terus melakukan penagihan komponen asset recovery sehingga dapat memberikan pemasukan bagi kas negara," ujar Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (21/5/2024).
Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin selama enam tahun penjara.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, bahwa Dodi terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan telah menerima suap dari proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, Dodi Reza diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,156 miliar.
Dalam perkara OTT KPK itu selain Dodi Reza Alex Noerdin, hakim juga memvonis Kepala Dinas PUPR Herman Mayori dan Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Eddy Umari. Keduanya divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Untuk diketahui dalam perkara ini, Dodi Reza Alex Noerdin tengah mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. (Ariel)