Notification

×

Tag Terpopuler

Kejari PALI Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana KUR Bank BRI

Tuesday, May 21, 2024 | Tuesday, May 21, 2024 WIB Last Updated 2024-05-21T12:41:21Z

Kejari PALI Tahan tersangka baru kasus korupsi dana KUR

PALEMBANG, SP - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Panukal Abab Lematang Ilir menetapkan tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI Unit Betung Kantor Cabang Prabumulih Kabupaten PALI tahun 2020.


Adapun tersangka baru yang ditetapkan oleh penyidik yaitu, Ahmad Usman selaku Kepala Unit pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Betung Kantor Cabang Prabumulih.


Sebelumnya penyidik menetapkan Panji Satriaji selaku Mantri pada Bank Plat Merah tersebut.


Kasi Pidsus Kejari PALI Imam Murtadlo didampingi Kasi Intelijen Rido Dharma Hermando mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap terhadap Ahmad Usman sebagai saksi, kemudian penyidik menaikan statusnya menjadi tersangka dalam perkara yang dimaksud.


"AU memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Kejari PALI sebagai Saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI Unit Betung Kantor Cabang Prabumulih Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020. Bahwa sekira pukul 10.00 WIB setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AU Tim Penyidik Kejari PALI menetapkan saksi tersebut sebagai Tersangka," ujarnya, Selasa (21/4/2024).


Dijelaskannya, penyidik melakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : TAP-460/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.


"Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli sekitar Rp.1.800.000.000," jelasnya.


"Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka Penyidik Kejari PALI melakukan Penahanan terhadap tersangka AU berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab lematang Ilir Nomor : PRINT-461/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024," urainya.


Selanjutnya kata Rido didampingi Imam, tersangka langsung dibawa ke Lapas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari PALI selama 20 hari kedepan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.


Bahwa tersangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 


Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update