Notification

×

Tag Terpopuler

Kejari Palembang Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Guest House UIN

Monday, May 27, 2024 | Monday, May 27, 2024 WIB Last Updated 2024-05-27T09:40:40Z

Kasi Pidsus Kejari Palembang didampingi tim Intelijen melakukan rilis penetapan tersangka kasus pembangunan gedung guest house UIN Raden Fatah Palembang 

PALEMBANG, SP - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pembangunan Gedung Guest House Mess Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang tahun 2022, Senin (27/5/2024).


Tersangka atas nama Doni Prayatna adalah Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi selaku kontraktor pada pembangunan gedung tersebut, langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas IA Pakjo Palembang.


Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gofar didampingi tim Seksi Intelijen mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor : TAP/L6.10/Fd.2/05/2024 tanggal 27 Mei 2024.


"Bahwa sebelumnya, tersangka yang merupakan pelaksana kegiatan Pembangunan Gedung Guest House Mess Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara pembangunan gedung eks rumah dinas Kementerian Keuangan Palembang tersebut," ujarnya.


Dijelaskannya, berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik diketahui dalam kegiatan Pembangunan Gedung Guest House Mess Universitas Islam Negeri Raden Fatah tahun 2022 tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak dan untuk kerugian keuangan negara sedang dalam proses perhitungan oleh BPKP Sumsel.


"Bahwa tim penyidik Kejari Palembang akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggung jawabannya pidana. Serta akan melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan gedung tersebut," jelasnya.


Adapun tersangka disangkakan dengan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHPidana.


"Bahwa terhadap tersangka tersebut sejak hari ini, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang guna kepentingan penyidikan," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update