Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari OKU Selatan terkait pembangunan USB |
PALEMBANG, SP - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri OKU Selatan, melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Joko Edi Purwanto selaku Kabid SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB).
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH didampingi Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan mengatakan, tim penyidik menetapkan tersangka tersebut setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
"Tersangka atas nama JEP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara dugaan tindak korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru di SMA Negeri Kabupaten OKU Selatan tahun 2022, pada dengan nilai Rp. 2.247.299.409, yang telah merugikan Keuangan Negera sementara sebesar Rp. 719.681.378.62," ujar Vanny, Kamis (30/5/2024).
Vanny menjelaskan, tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Lapas Kelas II Muara Dua OKU Selatan guna kepentingan penyidikan.
"Penyidik tindak pidana khusus Kejari OKU Selatan mengusulkan penanahan tersangka selama 20 hari kedepan. Sebab dikhawatirkan adanya upaya tersangka melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti serta untuk mempercepat proses persidangan," jelasnya.
Vanny melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSUD Muaradua terhadap tersangka, dinyatakan dalam keadaan sehat.
"Tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan Pasal 56 KUHP," pungkasnya.
Terpisah Hapis Muslim kuasa hukum tersangka membantah bahwa klien dinyatakan dalam keadaan sehat.
Menurutnya, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter Joko Edi Purwanto dinyatakan mengalami gejala pembengkakan jantung.
"Sepengetahuan kami pada saat pemeriksaan kesehatan dari Dokter yang ditugaskan untuk k memeriksa JEP, sangat jelas hasilnya yang dicatat adalah Tensi Darah 150/100 dengan Bitrate sekitar 82 per menit, serta terdapat 4 jenis obat khusus jantung yang dikonsumsi saat itu, yang juga diketahui oleh Dokter yang memeriksa, serta Dokter juga menyatakan, ini adalah gejala "PEMBENGKAKKAN JANTUNG". Untuk itu kami mempertanyakan kembali terhadap hasil pemeriksaan yang seperti apa yang dianggap dalam keadaan sehat?," tanyanya.
Hapis menjelaskan, kliennya ditetapkan tersangka pada, Rabu (29/5/2024) kemarin, oleh penyidik Kejari OKU Selatan.
"Namun untuk diperhatikan, pada tanggal 29 Mei 2024, kami hanya menerima panggilan terhadap JEP sebagai saksi, sesuai surat panggilan No.: SP-441/L.6.23/Fd.1/05/2024, serta melampirkan juga surat keterangan dari dokter spesialis jantung. Setelah dilaksanakannya pemeriksaan sebagai saksi, pada hari itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara a quo," jelasnya.
Dikatakan Hapis, pihaknya selaku kuasa hukum telah menyampaikan permohonan untuk penangguhan penahanan kepada penyidik mengingat kondisi kesehatan kliennya memiliki riwayat penyakit jantung yang tergolong penyakit dengan resiko tinggi.
"Tujuan kami mengajukan permohonan untuk penangguhan penahanan terhadap tersangka, agar tersangka mendapatkan perawatan medis secara baik dari dokter spesialis jantung yang memeriksa JEP di Palembang. Namun, dengan tidak adanya tanggapan atas permohonan kami tersebut merupakan suatu sikap dari Kejari OKU Selatan yang telah menolak permohonan penangguhan penahanan kami tersebut," ujarnya. (Ariel)