Notification

×

Tag Terpopuler

Hanya Lewat Keputusan Gubernur, Perubahan Dana Hibah KONI Sumsel Tidak Dibahas di APBD-P

Monday, May 06, 2024 | Monday, May 06, 2024 WIB Last Updated 2024-05-06T13:02:55Z

Sidang pembuktian perkara kasus KONI Sumsel digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme tentang pencairan dana deposito, dana hibah serta pengadaan barang dan jasa pada KONI Sumsel yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021 digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/5/2024).


Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar sebagaimana dakwaan penuntut umum, menjerat terdakwa Hendri Zainuddin selaku mantan Ketua Umum KONI Sumsel.


Diketahui dalam perkara tersebut, sebelumnya menjerat Suparman Romans dan Ahmad Tahir yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH, tim jaksa penuntut umum Kejati Sumsel menghadirkan tujuh saksi yakni, Ahmad Yusuf Wibowo mantan Kadispora Sumsel, Basyumi, Devi Susanti, dan Febriani.


Kemudian Agung Rahmadi Wakil Ketua Umum Bidang Perencanaan KONI Sumsel, Sri Andriani Kepala Sekretariat KONI Sumsel 2019-2022 dan Yulian Kabid Perencanaan dan anggaran KONI 2020-2022.


Dalam persidangan saksi Ahmad Yusuf Wibowo dicecar pertanyaan terkait  tanggung jawabnya selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumsel terkait pemberian dana hibah kepada KONI Sumsel.


"Saksi Ahmad Yusuf selaku Kadispora Sumsel pada saat itu dana hibah untuk KONI sebesar Rp37,5 miliar dicairkan berapa tahap," tanya penuntut umum.


"Proses pencarian dana hibah setelah dilakukan surat penandatanganan tanggung jawaban mutlak atau fakta integritas tentang pemberian dana hibah. NPHD antara Dispora dan KONI Sumsel sebesar Rp37,5 miliar ditandatangani saya dan Pak Hendri Zainuddin yang dicairkan 3 tahap," jawab Ahmad Yusuf.


Kemudian penuntut mempertegas terkait tanggung jawab Dispora selaku pemberi hibah kepada KONI Sumsel.


"Apakah ada surat laporan pertanggung jawaban dari KONI Sumsel dan apa tanggung jawab saudara selaku pemberi hibah," tanya penuntut umum lagi.


"Ada keterlambatan SPJ dari KONI tetapi sudah kami ingatkan agar memberikan laporan tepat waktu yang sudah disertai dokumen. Tanggung jawab kami, melakukan monitoring dan kordinasi pelaksanaan kegiatan ke olahragaan. Pemberi hibah hanya memverifikasi dokumen jumlah bukti belanja sesuai dengan NPHD," jawab saksi Ahmad Yusuf.


Mendengar jawaban tersebut, kemudian majelis hakim mengingatkan lagi terkait tupoksi saksi sebagai pemberi hibah.


"Saudara verifikasi tidak dokumen bukti-bukti belanja KONI Sumsel, apakah saudara melakukan pemeriksaan di lapangan?," tanya hakim ketua.


"Hanya verifikasi tidak ngecek lapangan," ujar saksi.


"Seharusnya sauadara melakukan cek ke lapangan terkait bukti belanja bukan hanya memverifikasi dokumen saja, karena tanggung jawab saudara selaku Kadispora," tegas hakim.


Akan tetapi, saat giliran ditanya penasehat hukum Hendri Zainuddin terkait keberangkatan saksi ke PON Papua menggunakan anggaran dari mana saksi menjawab lupa.


"Saudara saksi, pada saat Pemprov tidak memberikan anggaran PON Papua kepada KONI, tetapi saudara berangkat ke Papua menggunakan anggaran apa?," tanya Gede Pasek tim penasehat hukum Hendri Zainuddin.


Karena lama menjawab pertanyaan tersebut, lantas hakim mengingatkan saksi lagi terkait pertanyaan penasehat hukum.


"Saudara ingat tidak berangkat ke Papua pakai dana dari mana?," timpal hakim.


"Tidak ingat yang mulia," jawab saksi.


Kemudian penasehat hukum Hendri Zainuddin mempertanyakan kepada saksi, terkait adanya pertemuan antara Gubernur, KONI, Kadispora dan Tiga Bupati serta adanya anggaran dana hibah KONI yang tidak dibahas dalam APBD Perubahan karena hanya berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel Herman Deru pada saat itu.


"Ketika selesai PON ada tidak pertemuan antara KONI, Sekda, Gubernur, saudara sebagai Kadispora dan tiga Bupati?," tanya penasehat hukum.


"Ada pertemuan itu di ruang rapat gubernur untuk membahas perencanaan Porprov," ujar saksi.


"Apakah saudara ingat Gubernur mengeluarkan nota dinas pada saat pertemuan itu, apakah termasuk dalam anggaran Rp25 miliar tersebut?," tanya penasehat hukum.


"Tidak ingat," kata Ahmad Yusuf.


"Saudara saksi ingat tidak, bahwa anggaran hibah awalnya Rp12,5 miliar menjadi Rp 37,5 miliar itu perubahannya atas surat keputusan gubernur. Jadi dasarnya perubahan anggaran itu karena adanya keputusan Gubernur, betul?," ujar Gede Pasek.


"Betul seingat saya," jawabnya.


"Bearti tidak ada pembahasan dalam APBD Perubahan kan? Pada Tanggal 12 November 2021 Gubernur baru merubah anggaran dengan surat keputusan jadi tidak berbasis pada anggaran perubahan tetapi berbasis kepada keputusan Gubernur dan tidak dibahas di DPRD," tegas penasehat hukum. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update