Notification

×

Tag Terpopuler

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Pengadaan Batik Dinas PMD Sumsel

Tuesday, May 28, 2024 | Tuesday, May 28, 2024 WIB Last Updated 2024-05-28T11:25:55Z

Salah satu tersangka kasus pengadaan batik Dinas PMD Sumsel (Foto : Dok Sumsel Pers)

PALEMBANG, SP - Upaya hukum Permohonan Praperadilan Joko Nuroini salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian batik untuk perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel kandas di palu hakim tunggal Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (28/5/2024).


Hal itu dikarenakan, hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatan Praperadilan tersebut dalam amar putusannya, menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan dari pemohon.


"Mengadili, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara," ujar hakim tunggal Agus Raharjo saat membacakan putusan.


Diberitakan sebelumnya, Joko Nuroini selaku sub kontraktor dalam perkara tersebut, mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus terkait Sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan.


Gugatan Praperadilan dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2024/PN Plg itu, telah didaftarkan pada, Jumat (3/5/2024) lalu.


Seperti diketahui dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pakaian batik untuk perangkat desa pada Dinas PMD Sumsel dengan nilai kontrak Rp 2.559.783.600 diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp871.356.000,00 itu, selain menetapkan Joko Nuroini sebagai tersangka penyidik Kejari Palembang juga menetapkan dua tersangka lainnya.


Tersangka pertama yang ditetapkan yakni, Agus Sumantri Ketua PPDI Sumsel. Kemudian dalam pengembangan perkara, Priyo Prasetyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PMD Sumsel ditetapkan tersangka baru pada pengadaan bahan batik tersebut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update