Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH |
PALEMBANG, SP - Mantan Bupati Musi Rawas Periode 2005-2015 Ridwan Mukti diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (21/5/2024).
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, saksi tersebut diperiksa oleh penyidik terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan tahun 2020 sampai dengan 2023.
Tidak hanya mantan Bupati Musi Rawas tersebut, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Desa Mulyoharjo.
"Hari ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dengan inisial RM selaku Mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2015 dan B Mantan Kades Mulyoharjo tahun 2010," ujar Vanny, Selasa (21/5/2023).
Vanny menjelaskan kedua saksi itu, hadir ke Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa keterangannya terkait perkara dimaksud.
"Keduanya diperiksa dari jam 10.30 WIB dan diajukan kurang lebih sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan tiga Kantor di Kabupaten Musi Rawas yakni, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Dinas Perkebunan dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada, Kamis (21/3/2024) lalu.
Serta melakukan penggeledahan tiga instansi di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan.
Vanny mengatakan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, surat dan benda-benda lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas. (Ariel)