Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Tersangka Kasus Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Diserahkan ke Kejari Palembang

Friday, May 31, 2024 | Friday, May 31, 2024 WIB Last Updated 2024-05-31T09:56:31Z

Dua tersangka pengembangan perkara penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan menjalani Tahap II di Kejari Palembang (Foto : Penkum Kejati Sumsel)

PALEMBANG, SP - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel melaksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dua terdakwa dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di jalan Puntodewo Yogyakarta ke Kejaksaan Negeri Palembang.


"Pada hari ini, telah dilaksanakan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terhadap 2 Orang Tersangka yaitu, DK selaku Notaris Kota Yogyakarta dan Tersangka NW Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta terkait pengembangan perkara dimaksud," ujar Vanny melalui siaran pers, Jumat (31/5/2024).


Vanny menjelaskan, para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan tanggal 19 Juni 2024.


"Untuk Tersangka DK ditahan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang sedangkan Tersangka NW ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang, kemudian penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Palembang," jelas Vanny.


Vanny menguraikan, bahwa modus operandi dari para tersangka sebagai adalah, Tersangka DK selaku notaris Kota Yogyakarta, telah membuat Perikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli antara Tersangka MR (Almarhum) dan Tersangka ZT selaku Kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan dan sebidang tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta  (Asrama Mahasiswa Mesuji), sedangkan peranan tersangka NW yaitu adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.


Adapun pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu. Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update