Notification

×

Tag Terpopuler

Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sarimuda Akan Sampaikan Nota Pembelaan

Wednesday, May 22, 2024 | Wednesday, May 22, 2024 WIB Last Updated 2024-05-22T06:15:27Z

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Sarimuda di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Kuasa hukum terdakwa Sarimuda akan membacakan nota pembelaan atau Pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK selama 4 tahun 6 bulan penjara.


Hal itu disampaikan Heri Bertus seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (22/5/2024).


Heri Bertus menilai bahwa tuntutan selama 4 tahun 6 bulan terhadap Sarimuda sangat berat.


"Penuntut umum mendakwa klien kami Sarimuda dengan Pasal 3 undang-undang Tipikor, yaitu menyalahgunakan kewenangan. Kami tanggapi hal itu, karena kewenangan melawan hukum atau tidak nanti akan kita lihat faktanya," ujarnya.


Dikatakannya, terkait pekerjaan perbaikan jalan, perbaikan lampu, sewa alat berat tersebut, justru dilakukan Sarimuda demi menyelamatkan PT SMS.


"Tadi penuntut umum menyampaikan terkait perbaikan jalan, pemasangan lampu, sewa alat berat dan lain-lain itu jika tidak dilakukan atau dikerjakan justru akan merugikan keuangan negara. Justru terdakwa mengambil kebijakan untuk mengatasi kendala-kendala dilapangan, itulah yang dilakukan Sarimuda sebagai Direktur untuk menyelamatkan PT SMS, makanya kami heran jika Sarimuda dituduh memperkaya diri sendiri dan orang lain, karena itukan untuk kepentingan PT SMS," kata Heri Bertus.


Kemudian dia menegaskan bahwa Sarimuda tidak menguntungkan diri sendiri atau orang lain.


"Jadi kami tegaskan, tidak ada menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Akan kami sampaikan pada nota pembelaan nanti," tegasnya.


Dalam persidangan, Jaksa KPK menuntut Sarimuda dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.


Dan pidana denda sebesar Rp100 juta serta pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update