Notification

×

Tag Terpopuler

Bacakan Pledoi, Terdakwa Sebut Keterlibatan Lima Komisioner Bawaslu OKU Timur

Wednesday, May 15, 2024 | Wednesday, May 15, 2024 WIB Last Updated 2024-05-15T05:23:15Z

Tiga terdakwa kasus dana hibah Bawaslu OKU Timur membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dan 2021 pada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten OKU Timur, melalui masing-masing penasehat hukumnya membacakan nota pembelaan atau Pledoi atas tuntutan pidana selama 2 tahun 6 bulan, 2 tahun 10 bulan dan 3 tahun penjara.


Ketiga terdakwa itu yakni, Mulkam selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, Akhmad Widodo dan Karlisun yang merupakan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) tahun 2019-2020.


Pledoi tersebut dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/5/2024).


Dalam poin pembelaannya selain meminta hukuman pidana seringan-ringannya, penasehat hukum terdakwa para terdakwa juga menyebut keterlibatan pihak-pihak lain yaitu lima komisioner Bawaslu OKU Timur dalam perkara tersebut.


Hal itu disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa Ahmad Widodo melalui zoom dalam persidangan.


Setelah mendengarkan pledoi tersebut, penuntut umum Kejari OKU Timur yang juga hadir melalui zoom dipersidangan menyatakan tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan.


"Izin yang mulia, terkait nota pembelaan penasehat hukum para terdakwa, kami menanggapinya secara lisan, mengingat telah kami pertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap para terdakwa. Maka kami tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan pada sidang sebelumnya," ujar penuntut umum.


Sementara itu Abi Sarman SH MH penasehat hukum terdakwa Karlisun yang hadir dalam persidangan seusai membacakan Pledoi mengatakan, pihak-pihak lain yang disebut dalam nota pembelaan agar ikut bertanggung jawab.


"Tadi sudah sampaikan nota pembelaan dihadapan majelis hakim yang mana pada poinnya, kami meminta hukuman seringan-ringannya atas tuntutan pidana dari penuntut umum. Terkait teman-teman penasehat hukum yang menyebutkan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini khususnya 5 komisioner Bawaslu OKU Timur agar ikut serta bertanggung jawab," ujar Abi.


Dikatakannya, para terdakwa punya atasan yaitu Komisioner Bawaslu OKU Timur.


"Para terdakwa ini kan punya atasan yang menjalankan perintah komisioner," pungkasnya.


Diketahui dalam tuntutan, penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.616.184.800, sebagaimana dakwaan subsider.


Selain tuntutan pidana penjara, ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta.


Adapun pidana tambahan terhadap terdakwa Ahmad Widodo diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp265 juta, terdakwa Karlisun sebesar Rp250 juta dan terdakwa Mulkam sebesar Rp350 juta. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update