Notification

×

Tag Terpopuler

Rugikan Negara Rp1,8 Miliar, Kejari PALI Tahan Tersangka Korupsi Dana KUR

Tuesday, April 23, 2024 | Tuesday, April 23, 2024 WIB Last Updated 2024-04-23T07:56:20Z

Penyidik Kejari PALI melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi dana KUR 

PALEMBANG, SP - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana Kredit Usaha Rakyat (KUD) Tahun 2020.


Tersangka yang ditetapkan oleh penyidik itu adalah, Panji Satriaji selaku Mantri pada Bank milik Pemerintah Daerah Kabupaten PALI.


Kasi Pidsus Kejari PALI Imam Murtadlo didampingi Kasi Intelijen Rido Dharma Hermando mengatakan, bahwa dalam perkara tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli sebesar Rp.1.800.000.000.


"Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap PS Tim Penyidik Kejari PALI menetapkan saksi tersebut, sebagai Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Pemerintah Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus18) Nomor : TAP-455/L.6.22/Fd.2/04/2024 tanggal 22 April 2024," jelas Imam melalui siaran pers, Selasa (23/4/2024). 


Imam mengatakan, tersangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


"Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka Penyidik Kejari PALI melakukan Penahanan terhadap tersangka PS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab lematang Ilir Nomor : PRINT-454/L.6.22/Fd.2/04/2024 tanggal 22 April 2024," ujarnya. 


Selanjutnya kata Imam, tersangka langsung dibawa ke Lapas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari PALI selama 20 hari kedepan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update