Notification

×

Tag Terpopuler

Keterangan Direktur PT MRI 'Ngambang' Soal Kerjasama Dengan PT SMS, Siap-siap Dipanggil Lagi

Monday, April 22, 2024 | Monday, April 22, 2024 WIB Last Updated 2024-04-22T13:51:36Z

Jaksa KPK menunjukkan bukti surat perjanjian kerjasama antara PT MRI dan PT SMS dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi kerjasama pengangkutan batubara pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp18 miliar sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (22/4/2024).


Dalam perkara BUMD milik Pemprov Sumsel itu, menjerat terdakwa mantan Direktur Utama PT SMS Ir Sarimuda MT.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan dua saksi Antonio Direktur PT MRI dan Linda Novianti dari Bank BNI.


Saksi Antonio dalam persidangan dicecar pertanyaan soal perjanjian kerjasama antara PT Mega Rezeki Indonesia dengan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel terkait pembangunan penimbunan Trase Kereta Api sepanjang 80 meter.


Saat ditunjukkan bukti surat perjanjian kerjasama tersebut oleh Jaksa KPK, saksi Antonio selaku Direktur PT MRI mengakui ada tanda tangan atau paraf nya disurat itu.


"Saya mengetahui adanya kerjasama PT SMS dan PT MRI, benar salah satunya ada paraf saya dalam surat perjanjian kerjasama pembangunan untuk penimbunan trase kereta api dari Lahat ke Palembang sepanjang 80 meter dengan PT SMS," ujar Antonio.


Akan tetapi saat dipertegas oleh Jaksa KPK yang melakukan penimbunan bukan PT MRI tetapi PT Bima Karya Cipta (BKC), Antonio hanya memberi jawaban yang mengambang melainkan banyak lupa dan tidak tahu.


"PT MRI selaku investor dalam kerjasama penimbunan untuk Trase Kereta Api tersebut, tetapi saya lupa secara rinci nya karena yang tahu adalah staf saya," kata Antonio di persidangan.


"Jawaban saudara ini jangan mengambang, tadi kan bilang sebagai investor bearti kan memberikan modal. Faktanya, dilapangan ada tidak yang mengerjakan pembangunan tersebut, apa peran PT BKC yang melakukan penimbunan dalam kerjasama antara PT SMS dan PT MRI," tanya hakim ketua.


"PT BKC tidak ada hubungan dengan PT SMS tetapi ada kerjasama dengan PT MRI. Pekerjaan penimbunan dilakukan oleh PT BKC atas perintah PT SMS," jawab saksi.


"Seharusnya yang menimbun pekerjaan siapa. Mengapa PT MRI yang bayar kalau tidak ada kerjasama dengan PT BKC?," cacar hakim lagi.


"PT MRI yang bayar Rp 1,4 miliar untuk DP pekerjaan atas perintah PT SMS," sebut Antonio.


Kemudian majelis hakim kembali menggali keterangan saksi Antonio terkait aset lahan yang digunakan untuk penimbunan Trase Kereta Api. 


Akan tetapi lagi-lagi saksi menjawab dengan tidak jelas karena berbeda dengan BAP pada saat di penyidikan.


"Saksi ya, tadi saudara menjelaskan hanya satu kerjasama dengan PT SMS. Pertanyaannya, kenapa PT BKC yang melakukan penimbunan bukan PT MRI apa alasannya?," tanya hakim.


"Penimbunan itu dilakukan oleh PT BKC karena permintaan PT SMS, karena tanah atau aset yang akan ditimbun itu milik pribadi Pak Setiawan selaku pemegang saham mayoritas PT MRI," ujar saksi.


Kemudian saksi Antonio mengungkapkan, bahwa penimbunan terhenti atau tidak berjalan karena ada sengketa lahan dengan masyarakat.


"Kerjasama dalam penimbunan itu akhirnya tidak berjalan apa alasannya, apakah wanprestasi atau bagaimana?," timpal hakim anggota.


"Tidak berjalan karena aset lahan milik Setiawan bermasalah karena ada sengketa dengan masyarakat, makanya tidak dilanjutkan yang mulia. Terkait detailnya saya tidak tahu, kayaknya staf saya yang tahu. Saya lupa," jawab saksi.


"Saudara itu kan selaku direktur ditanya banyak tidak tahu dan lupa kan aneh. Dalam permasalahan ini, saudara tidak tahu tetapi dalam BAP saudara menjelaskan, dasarnya apa saudara bisa menjelaskan, kok bisa menjawab dalam BAP. Saudara harus siap dengan konsekuensi nya, dalam persidangan ini tidak bisa sembarangan, karena saudara memberikan keterangan tidak benar," tegas hakim ketua.


"Baiklah, saudara tadi bilang sudah rekonsiliasi dengan PT SMS, apa kesimpulannya apakah PT MRI yang punya hutang kepada PT SMS atau sebaliknya?," tegas hakim.


"Ada kesimpulannya, tetapi staf saya yang tahu yang mulia," jawab Antonio.


Mendengar jawaban seperti itu lagi dari saksi, kemudian hakim ketua meminta Jaksa KPK agar menghadirkan kembali saksi tersebut untuk dikonfrontir dengan saksi-saksi terkait.


"Penuntut umum nanti saksi dihadirkan lagi untuk dikonfrontir dengan saksi-saksi terkait, karena keterangan saksi ini mengambang dan tidak jelas," ujar hakim sebelum menutup persidangan.


Bertus tim kuasa hukum Sarimuda seusai sidang mengatakan, bahwa keterangan saksi Antonio menjadi polemik dalam persidangan.


"Saksi dari PT MRI tadi mengatakan penimbunan belum selesai akan tetapi faktanya sudah selesai, makanya PT BKC melakukan penagihan terus ke PT MRI. Karena tidak juga dibayar oleh PT MRI, maka Pak Sarimuda meminta PT MRI melakukan pembayaran melalui uang yang ada di PT SMS," ujarnya.


Heri Bertus mengatakan, dari pembayaran ke PT BKC itulah, adanya surat permohonan dari Setiawan atau Iwan Bomba untuk pembayaran PT BKC.


"Keterangan saksi Antonio ini menjadi polemik, pertama mengatakan betul ada tanda tangan dia dalam perjanjian kerjasama. Kemudian dicabut dengan mengatakan dia tidak tahu itu tanda tangannya. Makanya tadi hakim bertanya apa dasarnya mencabut keterangan," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update