Sejumlah warga binaan Rutan Kelas I Pakjo Palembang dapat remisi lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah |
PALEMBANG, SP - Sebanyak 721 warga binaan Rumah Tahanan Kelas I Pakjo Palembang mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Dari ratusan warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, dua diantaranya langsung bebas, Rabu (10/4/2024).
Keduanya yakni, Ahmad bin Misri dan Piter Mustakim masing-masing dalam perkara pencurian dan narkotika.
"Alhamdulillah hari ini dua orang narapidana yang menjadi warga binaan kami di Rutan Pakjo diberikan remisi bebas. Masing-masing kasus pencurian dan narkoba. Namun yang langsung bebas hari ini, Ahmad bin Misri sedangkan Piter masih harus menjalani hukuman subsidernya selama tiga bulan," ujar Kepala Rutan Pakjo David Rosehan kepada awak media, Rabu (10/4/2024).
David mengatakan, remisi yang didapatkan warga binaan tergantung dari berapa lama mereka menjalani tahanan.
"Kalau tahun pertama 15 hari, tahun kedua satu bulan, tahun ketiga dua bulan," pungkasnya. (Ariel)