![]() |
Dua terdakwa pengembangan perkara penyertaan modal PD SPME jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Dua terdakwa dalam pengembangan perkara dugaan tindak korupsi pada Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) terkait penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia tahun 2021 yakni, Yan Azmi dan Iswanto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (13/3/2024).
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp700 juta itu, sebelumnya menjerat terdakwa Novriansyah Regan mantan Direktur PD SPME yang saat ini perkaranya masih berproses dalam persidangan.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim mendakwa kedua terdakwa tersebut, turut serta bersama-bersama dengan Novriansyah Regan, telah melakukan perjanjian kerjasama penyertaan modal dan take over terhadap Pengelolaan Lahan Perumahan CMIS Grand City antara PD SPME dengan PT SCM tanpa melalui mekanisme yang benar.
"Bahwa perbuatan para terdakwa merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Akibat dari perbuatan terdakwa Yan Azmi bersama-sama dengan Novriansyah Regan, Budi Prastowo (Alm) dan Iswanto, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar sebesar Rp. 700.000.000, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Muara Enim Nomor : 700/242/INSPEKTORAT-IRSUS.1/2023 tanggal 06 November 2023 perihal Laporan Hasil Audit PKKN atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim Terkait Penyertaan Modal Kepada PT. Satu Cita Mulia Tahun 2021," urai penuntut umum saat membacakan dakwaan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ariel)