Notification

×

Tag Terpopuler

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Eddy Ganefo 2,6 Tahun Penjara

Friday, March 01, 2024 | Friday, March 01, 2024 WIB Last Updated 2024-03-01T14:48:17Z

Eddy Ganefo saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu (Foto : Dok Sumsel Pers)

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, menguatkan putusan terkait kasus Eddy Ganefo, mantan Caleg Hanura Dapil Lampung, yang dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang. 


Salinan putusan banding dengan Nomor: 23/PID/2024/PT Plg, PT Palembang menyatakan keputusan tersebut tetap berlaku dan menegaskan bahwa Eddy Ganefo harus tetap berada dalam tahanan.


Dalam putusan banding ini diambil setelah persidangan yang berlangsung pada Kamis, 22 Februari 2024, di PT Palembang. Pada persidangan tersebut, Eddy Ganefo tidak hadir, dan Majelis Hakim yang dipimpin oleh M Jalili Sairin SH MH menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadapnya. 


Hakim anggota yang dalam persidangan ini adalah Efran Basuning SH MHum dan DR Naisyah Kadir SH MH, dengan Panitera Pengganti Hendri Kustian SH MH turut serta dalam pembacaan putusan.


Sebelumnya Majelis Hakim PN Palembang, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Eddy Ganefo terkait kasus dugaan penipuan


Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2014 ketika Eddy Ganefo, yang pada saat itu berencana mencalonkan diri sebagai calon legislatif, meminjam uang dari Maria Fransisca untuk mendukung kampanyenya. Total pinjaman mencapai Rp1,2 miliar, dan setelah itu, Eddy Ganefo kembali meminjamkan uang sebesar Rp500 juta kepada korban dengan janji pengembalian dalam satu minggu.


Namun, realitasnya berbeda. Setelah satu minggu berlalu, Eddy Ganefo tidak memberikan respon, meninggalkan korban merasa tertipu dan mengalami kerugian signifikan. Maria Fransisca melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel, yang kemudian mengungkap adanya penyalahgunaan kepercayaan dan dugaan penggelapan.


Keputusan Majelis Hakim ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menuntut Eddy Ganefo dengan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mengancam pidana. Meskipun terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, putusan akhir Majelis Hakim tetap menjadi penentu nasib Eddy Ganefo. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update