Notification

×

Tag Terpopuler


Pengacara Mantan Kepsek SMAN 19 Diperiksa di Sidang Kasus Gratifikasi Dana Komite

Thursday, March 14, 2024 | Thursday, March 14, 2024 WIB Last Updated 2024-03-14T10:24:35Z

Sidang kasus gratifikasi dana komite SMAN 19 digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan gratifikasi yang menjerat terdakwa Edi Kurniawan oknum Kabid Investigasi pada Inspektorat Daerah Sumsel kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (14/3/2024).


Dalam perkara tersebut, Edi Kurniawan didakwa menerima gratifikasi dari Slamet untuk mengurus atau mengkondisikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMAN 19 yang sedang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri Palembang. 


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan tujuh saksi, satu diantaranya M Sigit Muhaimin yang merupakan pengacara Slamet mantan Kepsek SMAN 19 Palembang.


Kemudian lima saksi dari Inspektorat Sumsel serta satu saksi lagi dari pegawai Bank Sumsel Babel.


Dalam keterangannya, saksi Sigit mengaku kenal dengan terdakwa Edi Kurniawan saat mendapat surat kuasa sebagai penasehat hukum Slamet.


"Saya kenal dengan terdakwa Edi Kurniawan setelah mendapatkan kuasa dari Slamet untuk meminta data Investigasi hasil pemeriksaan inspektorat terkait dana komite SMAN 19 Palembang," ujar Sigit.


Kemudian tim penuntut umum, bertanya soal laporan yang saksi buat terkait penyidikan dana komite.


"Saksi, apakah pernah sauadara membuat laporan soal penyidikan dana komite?," tanya penuntut umum.


"Ada, waktu itu saya membuat laporan terkait pelanggan kode etik dan perbuatan sewenang-wenana penyidik Kejari Palembang yang menetapkan tersangka dan menahan klien kami," katanya.


"Terkait gratifikasi yang diterima oleh terdakwa apakah saudara juga melaporkan?," tegas penuntut umum.


"Kami pernah diperiksa oleh jaksa pengawas terkait dokumen-dokumen yang kami laporkan, itu semua masuk dalam poin-poin," jawab Sigit.


Mendengar jawaban saksi Sigi tersebut, majelis hakim kemudian mempertegas kode etik apa yang dimaksud.


"Bisa saksi jelaskan, dugaan melanggar kode etik itu seperti apa?," tanya hakim ketua.


"Kami membuat laporan berdasarkan surat yang dibuat oleh pak Slamet salah satu contoh syarat penetapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Palembang, poin lengkapnya ada di kronologi laporan yang mulia," ujar saksi.


"Terkait terdakwa Edi Kurniawan ini, apakah saksi melihat langsung menerima uang dari Slamet?," tanya hakim lagi.


"Saya melihat dari bukti transfer dan surat pernyataan dari pak Slamet. Kami bekerja berdasarkan kuasa, kami diminta untuk membuat laporan pelanggan kode etik penyidik," kata Sigit.


Kemudian majelis hakim menggali keterangan saksi-saksi terkait pemberian sejumlah uang kepada terdakwa Edi Kurniawan.


"Pemberian uang kepada terdakwa Edi Kurniawan ini sebanyak tiga kali, bagaimana saksi berturut-turut apakah sekaligus. Makanya ada pemberian uang sebanyak itu, atas permintaan dari siapa Edi, Kejaksaan atau dari mana?," tanya hakim.


"Setahu saya di akhir Mei, April 2023 kemudian ada bukti transfer. Ada permintaan dari tim inspektorat dan ada permintaan dari Edi Kurniawan untuk mengkondisikan di Kejaksaan," jawab saksi.


"Apakah tujuan Slamet memberikan uang itu?," tanya hakim lagi.


"Tidak tahu yang mulia," jawabnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update