Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Korupsi Penerbitan SPH Perkebunan, Dinas Kehutanan Hingga BPN Digeledah Kejati Sumsel

Friday, March 15, 2024 | Friday, March 15, 2024 WIB Last Updated 2024-03-15T08:51:30Z

Tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait penerbitan SPH Perkebunan (Foto : Penkum Kejati Sumsel)

PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di tiga tempat berbeda terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas tahun 2010 sampai dengan 2023, Jumat (15/3/2024).


Adapun tiga tempat yang digeledah oleh tim penyidik yakni, Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jl. Kolonel H. Barlian No.25 Kota Palembang dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jl. POM IX Kampus No.1296 Kota Palembang dan Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman KM. 3.5 No.563 Kota Palembang.


"Bahwa dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut, dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 sampai dengan  2023. Kegiatan penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari melalui siaran pers, Jumat (15/3/2024).


Vanny mengatakan, bahwa penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 14 Maret 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-477/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 06 Maret 2024. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update