Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Dana Komite, Mantan Kepsek SMAN 19 Palembang Divonis 3 Tahun Penjara

Thursday, March 07, 2024 | Thursday, March 07, 2024 WIB Last Updated 2024-03-07T08:39:41Z

Dua terdakwa kasus dana komite SMAN 19 menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Slamet dan Ketua Komite M Arfan yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan sebesar Rp358 juta tahun anggaran 2021-2022, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 1 tahun 6 bulan.


Vonis tersebut, dibacakan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (7/3/2024).


Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana komite SMAN 19 Palembang.


Majelis hakim juta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan kepada masing-masing terdakwa.


"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Slamet dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Arfan dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.


Selain itu untuk terdakwa Slamet dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp331 juta. Sedangkan terdakwa M Arfan diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp27.500.000.


Setelah mendengarkan vonis tersebut, masing-masing penasehat hukum terdakwa menyatakan banding. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update