![]() |
Sidang pembuktian perkara kasus gravitasi dana Komite SMAN 19 digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan gratifikasi yang menjerat terdakwa Edi Kurniawan oknum Kabid Investigasi pada Inspektorat Daerah Sumsel digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (7/3/2024).
Dalam perkara tersebut, Edi Kurniawan didakwa menerima gratifikasi dari Slamet untuk mengurus atau mengkondisikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMAN 19 yang sedang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri Palembang.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum menghadirkan mantan Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby Holomoan Sirait, Slamet yang merupakan terdakwa dalam perkara kasus dana komite SMAN 19 dan Deva Oktavianus selaku ASN Dinas Penanaman Modal Sumsel.
Terlihat dari ruang sidang, Bobby Holomoan Sirait datang memenuhi panggilan penuntut umum sebagai saksi dengan menggunakan baju batik.
Hingga berita ini diturunkan, proses sidang dengan menggali keterangan saksi-saksi yang dihadirkan masih berlangsung.
Untuk diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang Tahun 2021 dan Tahun 2022 yang saat ini masih berproses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, ternyata berbuntut panjang.
Pasalnya, dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Selamet Mpd selaku Kepala Sekolah SMAN 19 dan M Arfan Ketua Komite. Tim penyidik pidana khusus Kejati Sumsel menetapkan satu tersangka Edi Kurniawan selaku oknum ASN pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumsel selaku penerima dugaan gratifikasi untuk mengkondisikan perkara tersebut. (Ariel)