Tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa komisioner Bawaslu Ogan Ilir yang terjerat dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019-2020, dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 2 tahun dan 2 tahun 8 bulan penjara.
Tiga terdakwa itu yakni, Darmawan Iskandar selaku Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Karlina dan Idris masing-masing sebagai komisioner juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (22/2/2024).
Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan, bahwa unsur menerima hadiah iPhone 11 Pro Max dan berdasarkan keterangan saksi-saksi. Akibat perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi. Unsur menyalahgunakan wewenang karena jabatan atau kedudukan dan unsur merugikan keuangan negara Rp7,4 miliar serta unsur orang yang melakukan peristiwa pidana, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan telah terpenuhi menurut hukum.
Adapun yang memberatkan bahwa perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa telah menitipkan uang pengganti kepada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum serta tulang punggung keluarga.
"Mengadili oleh karena itu, kepada terdakwa Karlina menjatuhkan pidana selama 2 tahun. Menjatuhkan kepada terdakwa Darmawan Iskandar dan Idris dengan pidana masing-masing selama 2 tahun 8 bulan penjara. Memerintahkan kepada para terdakwa agar tetap berada dalam tahanan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Untuk terdakwa Karlina tidak dikenakan pidana tambahan karena sudah menitipkan uang pengganti ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Sedangkan terdakwa Darmawan Iskandar dijatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp250 juta, sementara terdakwa Idris diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp100 juta.
Setelah membacakan putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa maupun penuntut umum selama satu Minggu untuk menyatakan sikap, pikir-pikir, menerima atau banding.
Sebelumnya dalam perkara ini, telah menjerat Aceng Sudrajat dan Herman Fikri selaku koordinator sekretariat Bawaslu Ogan Ilir serta Romi tenaga honorer operator keuangan. Ketiganya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu. (Ariel)