![]() |
Sidang pembuktian perkara kasus dana hibah Bawaslu OKU Timur digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dan 2021 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4.616.184.800 digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (21/2/2024).
Dalam perkara tersebut, menjerat tiga terdakwa yakni, Mulkam Bendahara Pengeluaran Pembantu, Akhmad Widodo dan Karlisun yang merupakan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) tahun 2019-2020.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Timur menghadirkan enam saksi diantaranya yakni, Jumadi Sekda OKU Timur, Yasrul Bendahara Pengeluaran BPKAD.
Kemudian, Pakerti Luhur KPA Bawaslu Sumsel, Indra Gunawan, Apriyadi dan Ahmad Gufron Ketua Bawaslu OKU Timur.
Saksi Jumadi selaku Sekretaris Daerah diperiksa keterangannya terkait mekanisme Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana Hibah Bawaslu OKU Timur.
"Saya selaku Sekda sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) OKU Timur, awalnya Bawaslu mengajukan dana hibah selanjutnya Bupati memerintahkan untuk mengecek atau analisa awal sambil menunggu hasil keputusan dari kami selalu TAPD," ujar Jumadi dipersidangan.
Jumadi menjelaskan, mekanisme semua sudah diatur dalam NPHD, termasuk penggunaan dana hibah untuk pelaksanaan pilkada Oku Timur dan tidak boleh digunakan selain ketentuan tersebut.
"Setelah disahkan NPHD sebesar Rp16,5 miliar berdasarkan kesepakatan Pemkab dan Bawaslu kemudian hasilnya kami sampaikan ke DPRD. Penandatanganan NPHD dibuat oleh BPKAD dan penandatanganan dihadiri oleh Bawaslu dan TAPD. NPHD itu yang menandatangani Bupati dan kyetua Bawaslu pada saat itu," jelas saksi Jumadi.
Kemudian, saksi Jasrul selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD OKU Timur mengakui pernah menerima permohonan dana hibah oleh Bawaslu OKU Timur dan membuat fakta integritas yang menyatakan agar Bawaslu tidak melakukan tindak pidana korupsi dan dana hibah akan dipertanggung jawabkan secara penuh.
"Setelah proses persetujuan selesai, kami membuat surat perintah bayar selanjutnya kami buatkan penandatanganan kwitansi bahwa dana hibah telah diserahkan kepada Bawaslu OKU Timur, dan dibuatkan kembali fakta integritas yang ditandatangani oleh Ahmad Gufron. Dana hibah tahap I cair sebesar Rp6,6 miliar dan cair tahap II sebesar Rp8,4 miliar," jelasnya.
Sementara itu saksi, Pakerti Luhur Kuasa Pengguna Anggaran pada Satker Bawaslu Sumsel menjelaskan bahwa, PPK dan Bendahara Pembantu berwenang mencairkan dana hibah Bawaslu.
"Dana hibah Bawaslu OKU Timur sebesar Rp16,5 miliar. Tugas saya melakukan registrasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah, mengusulkan pembukaan rekening serta pembinaan secara umum," katanya.
Namun, Pakerti Luhur mengakui bahwa PPK tidak melakukan laporan secara berjenjang terkait dana hibah.
"Apakah ada kewajiban PPK dan Bendahara untuk melaporkan kepada saudara selaku KPA?," Tanya penuntut umum.
"Secara aturan memang harus dilaporkan secara berjenjang, tetapi tidak dilakukan oleh PPK. Karena dana hibah itu ditransfer langsung oleh Pemkab OKU Timur ke rekening Bawaslu dan kemudian PPK mempunyai tanggung jawab penuh pengelolaan dana hibah tersebut," ujarnya.
Dalam dakwaan, bahwa terdakwa memerintahkan, menyetujui, serta menandatangani Laporan Pertanggungjawaban atas penerimaan dan pengelolaan dana Hibah Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten OKU Timur Tahun 2020 tidak sesuai dengan kenyataannya, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 4.616.184.800.
Bahwa perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Ariel)