Notification

×

Tag Terpopuler

Pungli Program PTSL di OKU, Slamet Farida Mantan Kades Batu Winangun Disidang

Thursday, February 15, 2024 | Thursday, February 15, 2024 WIB Last Updated 2024-02-15T07:43:56Z

Slamet Farida Mantan Kades Batu Winangun OKU menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Mantan Kepala Desa Batu Winangun, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu Slamet Farida menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan penuntut umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (15/2/2024).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU mendakwa Slamet Farida telah melakukan pungutan liar kepada masyarakat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona tahun 2021.


Untuk diketahui dalam program tersebut, Negara melalui BPN mengadakan pembuatan sertifikat gratis secara massal.


"Bahwa, dari Januari hingga Desember 2021 terdakwa telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp50 juta. Bersama saksi Arif Amaruddin Rp7 juta, saksi Rusianto Rp5 juta, saksi Arif Azhari Rp15 juta dan saksi Krisnajaya Rp2 juta. Bahwa terdakwa memungut kepada masyarakat sebesar Rp500 ribu melalui panitia, untuk setiap penerbitan sertifikat," urai penuntut umum Kejari OKU saat membacakan dakwaan.


Penuntut umum menerangkan bahwa, terdakwa menerima Rp100 ribu per sertifikat dengan total sejumlah Rp50 juta. 


Setelah mendengarkan dakwaan penuntut umum Kejari OKU, terdakwa melalui penasehat hukumnya Supendi tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update