Sidang lanjutan kasus KONI Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pencairan Deposito dan Dana Hibah serta Pengadaan Barang yang bersumber dari APBD tahun Anggaran 2021 pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel masih bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (20/2/2024).
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar sebagaimana dakwaan penuntut umum, menjerat dua terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel mengahdirkan delapan saksi yang diantaranya pegawai Bank Sumsel Babel.
Saksi Belina Indah Sari selaku Costumer Servis Bank Sumsel Babel dalam keterangannya menjelaskan terkait dana deposito Rp1 miliar yang ditarik dari Cabang Kapten A Rivai lalu dipindahkan ke Cabang Parameswara.
"Izin yang mulia saya pernah diperiksa oleh penyidik terkait pencairan dana deposito KONI Sumsel sebesar Rp1 miliar, penarikan deposito tersebut di Bank Sumsel Babel Cabang Kapten A Rivai lalu dipindahkan ke Cabang Parameswara. Untuk sepesimennya pencairan dana deposito ditandatangani oleh Hendri Zainuddin selaku Ketua Umum dan Amiri Arifin Bendahara Umum KONI Sumsel," ujar saksi Belina dipersidangan.
Saat ditanya majelis hakim terkait spesimen pencairan dana hibah dari rekening KONI Sumsel, saksi menjelaskan ada tiga orang yang berwenang mencairkannya.
"Spesimen pencairan dana dari rekening KONI Sumsel yang berwenang adalah Hendri Zainuddin, Ahmad Tahir dan Amiri Arifin," ujarnya.
Kemudian saat giliran saksi Reza yang juga pegawai Bank Sumsel Babel mengaku pernah diperiksa penyidik terkait pemberian Sponsorship sebesar Rp1 miliar ke KONI untuk kegiatan PON di Papua.
"Saya pernah diperiksa terkait Sponsorship dari Bank Sumsel Babel sebesar Rp1 miliar ke KONI Sumsel untuk kegiatan PON di Papua, tetapi dana yang terpakai hanya Rp342 juta sisanya dikembalikan lagi ke BSB," ujar saksi Reza.
Mendengar keterangan saksi Reza, kemudian majelis hakim menggali lebih dalam terkait mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban dana Sponsorship tersebut.
"Saksi Reza ya, tadi saudara mengatakan ada Sponsorship sebesar Rp1 miliar dari BSB ke KONI untuk kegiatan PON di Papua, bisa jelaskan apa maksudnya itu bagaimana mekanismenya?," Tanya hakim anggota.
"Sponsorship itu benar-benar dana bantuan dalam bentuk dukungan untuk kegiatan PON di Papua yang ditransfer ke rekening Ketua CDM PON Papua atas nama Edi Junaidi yang merupakan Komisaris Utama Bank Sumsel Babel. Dari Rp1 miliar itu hanya terpakai Rp342 juta dan sisanya 600 jutaan telah dikembalikan ke pemberi bantuan yang mulia," jawab saksi Reza.
"Baik ya saksi. Memang tidak ada kaitannya dengan perkara dana hibah ini, tetapi bukti penggunaan realisasinya siapa. Sponsorship Rp1 miliar itu uangnya dari mana?," Tanya hakim lagi.
"Dari laba Bank Sumsel Babel yang mulia," ujar Reza.
"Iya, uangnya dari mana?," Tegas hakim.
"Dari uang Negara," jawab saksi.
"Nah itu maksudnya, bearti itukan uang negara makanya kami pertegas disini," ujar hakim anggota. (Ariel)