Notification

×

Tag Terpopuler

Penyertaan Modal Rp700 Juta PD SPME ke PT SCM Tak Ada Kontrol dari Pemkab Muara Enim

Thursday, February 22, 2024 | Thursday, February 22, 2024 WIB Last Updated 2024-02-22T16:03:37Z

Sidang lanjutan perkara penyertaan modal PD SPME di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi dalam penyertaan modal Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) kepada PT Satu Cita Mulia yang merugikan keuangan negara sebesar Rp700 digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (22/2/2024).


Dalam perkara penyertaan modal dan take over terhadap Pengelolaan Lahan Perumahan Cahaya Muara Insan Serasan Grand City yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menjerat terdakwa Novriansyah Regan selaku Direktur Utama pada perusahaan milik daerah tersebut.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim menghadirkan tiga saksi yakni, Yan Asmy, Iswanto dan Joni Chandra.


Dalam keterangannya, saksi Yan Azmy dan Iswanto yang merupakan mantan Direktur PT SCM mengakui, pernah diperiksa oleh penyidik Kejari Muara Enim terkait perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT Satu Cita Mulia dari PD SPME.


"Benar yang mulia, adanya penyertaan modal karena saya saat itu sebagai direktur PT Satu Cita Mulia. Dari penyertaan modal Rp700 juta itu, kata Budi Prastowo ada perintah Big Bos (Terdakwa Regan) untuk menarik Rp250 juta, kemudian narik lagi Rp200 juta kata Regan itu uang sukses fee. Saya dan Yan Azmy mencairkan uang tersebut di Bank," ujar saksi dipersidangan.


Saat dipertegas majelis hakim kemana saja aliran penyertaan modal Rp700 juta tersebut, Iswanto dan Yan Azmy mengakui telah mentransfer kesejumlah rekening atas perintah terdakwa Novriansyah Regan melalui Budi Prastowo.


"Saksi berdua kan mantan Direktur PT SCM coba jelaskan dari Rp700 juta tersebut, ditransfer kemana saja," tanya hakim.


"Dari Rp700 juta itu, kami diminta oleh Budi Prastowo mentransfer kesejumlah rekening. Pertama 200 juta Iswanto sendiri yang menariknya, kemudian saya mentransfer ke rekening Budi Prastowo 64 juta, 20 juta ke rekening Lesmana Ginting koleganya Regan atas perintah Budi, kemudian 20 juta ke rekening Ibu Septi. Selanjutnya 80 juta tunai diminta lagi oleh Budi yang kami serahkan di kantor perumahan ada bukti serah terima, selanjutnya Budi minta lagi 3 juta dan 2,8 juta," ujar Yan Azmy.


Kemudian kedua saksi tersebut ditanya majelis terkait pengawasan pihak Pemkab Muara Enim soal penyertaan modal PD SPME ke PT SCM.


"Saudara saksi berdua ya, Rp700 juta uang penyertaan modal itu ada tidak pihak dari Pemkab Muara Enim melakukan verifikasi legalitas PT SCM yang akan diakuisisi?," Tanya hakim lagi.


"Tidak ada, justru kami yang melapor ke Bupati," jawab saksi.


Mendengar jawaban tersebut, lantas hakim ketua kembali mempertegas soal tidak adanya kontrol dari pihak Pemkab Muara Enim.


"Saksi ya tadi saudara mengatakan tidak ada verifikasi, sekarang kami tegaskan ada tidak ada kontrol dari Pemkab Muara Enim terkait penyertaan modal tersebut. Atau memang dari awal tidak ada kontrol, kan saudara manager pada saat itu? Tanya hakim ketua.


"Tidak ada yang mulia, karena kami tidak pernah diminta untuk bertemu dengan dewan pengawas," jawab saksi lagi.


Diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa Novriansyah Regan selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) Tahun 2020 sampai dengan sekarang, bersama-sama dengan Budi Prastowo selaku Manager Keuangan PD SPME dan selaku Komisaris Utama PT. Satu Cita Mulia (PT SCM) dan Yan Azmy selaku Manajer Perencanaan Perusahaan PD SPME pada tahun 2021, bertempat di Kabupaten Muara Enim telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yaitu terdakwa Novriansyah Regan telah melakukan penyertaan modal dan take over terhadap Pengelolaan Lahan Perumahan Cahaya Muara Insan Serasan Grand City yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi korporasi.


Yaitu menguntungkan diri Budi Prastowo dan Yan Azmy menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu terdakwa selaku Direktur Utama PD SPME, tanpa melalui mekanisme yang benar.


Perbuatan terdakwa Novriansyah Regan tersebut, melanggar Pasal 92, Pasal 94, Pasal 98 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Pasal 12, Pasal 14 dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 700.000.000, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Muara Enim, perihal Laporan Hasil Audit PKKN atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim Terkait Penyertaan Modal Kepada PT Satu Cita Mulia Tahun 2021. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update