Notification

×

Tag Terpopuler

Pemilu 2024 ASN Tidak Netral, Kejati Sumsel Siap Beri Sanksi

Tuesday, February 13, 2024 | Tuesday, February 13, 2024 WIB Last Updated 2024-02-13T09:59:32Z

Kejati Sumsel memberikan sosialisasi terkait netralitas ASN di Pemilu 2024 (Foto : Ara/SP)

PALEMBANG, SP - Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk netral atau tidak memihak calon manapun dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024.


Guna menegakan aturan dalam Pemilu 2024 serta menciptakan sikap netralitas ASN, Kejaksaan Tinggi Sumsel memberikan sosialisasi terkait masalah pelanggaran ASN di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Palembang, Selasa (13/2/2024). 


Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, netralitas ASN pada pemilu sangatlah penting. Kejati mengamati dan memonitor jalannya pemilu, mengharapkan ASN jangan sampai terlibat pelanggaran pemilu.


"Netralitas yang terkandung di dalamnya menyangkut ASN maupun pegawai honorer," katanya. 


Sangsi bagi ASN yang melanggar akan diberikan seperti sangsi kode etik, moral, penurunan pangkat sampai yang paling tertinggi hukuman 1 tahun dan denda Rp12 juta. 


"Kami dari kejaksaan mendirikan posko pemilu yang didalamnya berperan menerima pengaduan seperti masalah pelanggaran sampai laporan sikap netralitas ASN," katanya.


Sekertaris Dinas Kominfo Kota Palembang Adi Zahri mengatakan, bahwa apa yang diberikan pada pembekalan tadi sangatlah penting mengenai sikap netral ASN di masa pemilu.


"Saya berharap melalui diskusi tadi semua paham dan mematuhi jangan sampai ada yang melanggar hukum," katanya. (Ara)

×
Berita Terbaru Update